Categories: Nasional

Nadiem Didesak Terbitkan Regulasi Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi X DPR RI mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan regulasi untuk mengakomodasi guru-guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyampaikan regulasi berupa Permendikbudristek itu sangat penting agar menjadi payung hukum bagi guru honorer tersebut.

"Sejak awal kami sudah mengingatkan Mas Nadiem (Mendikbudristek) akan hal ini. Sekarang kejadian kan, banyak guru honorer yang lulus passing grade, tetap tidak lolos PPPK karena formasinya terbatas," kata Syaiful kepada JPNN.com, Kamis (27/1).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan pernyataan Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR pada 19 Januari itu harus dituangkan dalam regulasi agar tidak terkesan hanya sekadar formalitas dan janji semata. Menurutnya, jika Permendikbudristek dirasa lama pilihan lainnya berupa surat keputusan bersama (SKB) antara Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri.

SKB ini penting agar semua instansi tidak saling lempar handuk, sehingga membuat masalah ini berlarut-larut. "Guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus passing grade harus mendapatkan formasi tanpa ujian kembali. Poin itu harus masuk dalam Permendikbudristek atau SKB," tegasnya.

Hal pokok lainnya adalah kepastian alokasi anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN dengan skema DAU yang jelas. Syaiful melihat masalah PPPG guru tahap pertama dan kedua ini ada karena Pemda ragu mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

Pemda takut tidak mampu membayar gaji PPPK karena diikat aturan bahwa nominal setara PNS. Atas nama Komisi X DPR, Syaiful mendesak pemerintah agar kebijakan-kebijakan seleksi PPPK guru dikoordinasikan dan disampaikan dengan baik oleh satu kementerian. "Ini agar ada kepastian dan tidak saling bertentangan, terutama dalam hal kepastian anggaran serta formasi PPPK di daerah," pungkas Syaiful Huda.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

4 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

4 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

4 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

4 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

5 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

7 jam ago