tentang-vaksinasi-begini-instruksi-menpan-rb-untuk-pns-dan-ppk
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Seluruh PPK baik pusat maupun daerah diminta untuk memastikan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan masing-masing telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Menurut Tjahjo, ASN perlu mendapatkan perlindungan dari paparan/infeksi Covid-19 dalam menjalankan tugas kedinasannya.
"Ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik," ujar Tjahjo, Senin (27/12/2021).
Selain itu, PPK juga diminta untuk menyosialisasikan dan melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Imbauan ini tertuang dalam surat MenPAN-RB yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural (LNS).
Kemudian gubernur, bupati, wali kota, Jaksa Agung RI, kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Panglima TNI, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Sekretaris Kabinet.
Dalam pelaksanaan upaya percepatan vaksinasi tersebut, PPK diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau sentra pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan TNI, Polri, BIN, ataupun instansi pemerintah lainnya.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…