Categories: Nasional

Berkendara saat Liburan, Waspadai Hal Ini saat Menyetir di Jalan Tol

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Libur akhir tahun menyambut natal dan tahun baru (Nataru), terlebih momen tahun baru 2022 banyak dimanfaatkan warga untuk berlibur. Selama melakukan perjalanan darat, kewaspadaan selama berkendara tetap harus menjadi perhatian. Beberapa hal yang dinilai sangat berbahaya dan sangat dilarang saat menyetir diharapkan menjadi perhatian pengendara.

Beberapa hal yang dilarang saat menyetir, juga menjadi perhatian pihak pengelola ruas jalan tol di tanah air. Imbauan juga diberikan kepada pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), khususnya bagi masyarakat Riau yang sudah memiliki jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Ketua Tim Satgas Nataru dan EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo dalam keterangan resminya menyambut libur Nataru 2021 mengatakan, peningkatan kesadaran berkendara saat Natal dan tahun Baru 2021 perlu ditingkatkan. Karena di saat-saat itulah volume kendaraan mulai meningkat di sepanjang jalan tol.

“Kesadaran berkendara dimulai dengan hal-hal kecil. Mulai dari memperhatikan kondisi fisik saat menyetir. Bila Lelah dan mengantuk, hendaknya langsung istirahat di Rest Area terdekat dan dilarang meneruskan perjalanan. Karena, bila sampai terjadi microsleep maka risiko kecelakaan akan tinggi,” kata Tjahyo.

Apa yang dimaksud Microsleep? Dijelaskan Tjahyo, Microsleep adalah kondisi dimana orang tanpa tersadar tertidur dengan durasi singkat sekitar 5-10 detik saja. Walau tidur singkat, namun microsleep menjadi salah satu faktor utama, biasanya kecelakaan di sepanjang jalan tol.

Lebih lanjut, Tjahjo juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain ponsel saat menyetir. Mulai dari membalas pesan, menerima telepon, apalagi membuat konten video sambil berkendara adalah hal-hal yang sangat dilarang.

“Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas seperti ini juga membahayakan orang lain,” tutur Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, belakangan ini ada masyarakat yang membuat konten video sambil menyetir dan memacu kecepatan kendaraannya, lalu mengunggahnya di media sosial. Hal seperti ini tidak dibenarkan sama sekali, selain tidak keren, masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut

juga bisa kena tilang.

“Karena kami sudah memasang CCTV di setiap satu kilometer di jalan tol dengan dua arah kamera. Jadi, bila ada masyarakat yang bermain ponsel saat berkendara, polisi akan turun tangan,” tegasnya.

Jadi, dengan mewaspadai Microsleep dan hal-hal lain yang dilarang saat berkendara, diharapkan masyarakat pengguna jalan yang ingin liburan menggunakan kendaraan. Agar dapat tetap waspada dan berhati-hati di jalan agar selamat sampai tujuan.

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

5 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

6 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

6 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

6 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

6 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

7 jam ago