Categories: Nasional

Tak Mau Jadi ASN, Tiga Pegawai KPK Mengundurkan Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hingga kini masih meresahkan para pegawai lembaga antirasuah itu. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, tiga anak buahnya disebut mengundurkan diri karena enggan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam UU KPK hasil revisi Pasal 1 ayat 6, Pasal 24, dan Pasal 69B. Dalam aturan itu dijelaskan, pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU KPK berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut informasi yang diterima, tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri itu di antaranya Indraza Marzuki dari bagian gratifikasi, Hery Setiawan dari pengawas internal, dan Aldy Nugraha dari bagian Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Dia membenarkan bahwa rekannya mundur sebagai pegawai KPK.

"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri namun itu merupakan hak mereka apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi. WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru," kata Yudi dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (27/11).

Sebagai ketua WP, lanjut Yudi, dirinya sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai KPK dalam setiap kesempatan agar tetap bertahan seberat apapun perjuangan yang dihadapi. Menurutnya, pernah menghadapi peristiwa terburuk ketika pimpinannya di kriminalisasi.

Bahkan ketika dua pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 yakni, Nurul Ghufron dan Lili Pantauli Siregar mengunjungi KPK, lanjut Yudi, keduanya menyampaikan akan bekerja sama dengan WP KPK.

"Tentu saja hal ini positif, bagi perjuangan kita menolak pelemahan KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tiga orang anak buahnya mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Dia menyebut tidak menutup kemungkinan masih ada lagi yang akan mundur sebagai pegawai KPK.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Untuk itu, Agus mengatakan, KPK akan membentuk tim yang bertugas mengkaji status kepegawaian komisi antirasuah tersebut. Sebab, independensi pagawai diperlukan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Kalau independensi ini dapat dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," tukasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

32 menit ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

57 menit ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

2 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

3 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

4 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

4 jam ago