Categories: Nasional

KPK Tetap Lanjutkan Kasus Suap Impor Sapi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus yang menjerat pengusaha Basuki Hariman dalam kasus suap impor daging sapi bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Hal itu diakui Wakil KPK Laode M Syarief.

Pernyataan Laode tersebut guna menanggapi sikap Polri yang menghentikan kasus buku merah. Buku merah ini merupakan catatan milik Basuki Hariman yang saat itu disita KPK dan kini telah diambil Polri untuk pengusutan atas dugaan pengerusakan. Pasalnya, dalam buku merah itu diduga terdapat sejumlah aliran uang kepada pejabat Polri.

Polisi menyita buku merah itu pada 29 April 2019 dengan membawa surat penetapan dari pengadilan karena tengah melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan. Ini dilakukan oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri, yakni Roland dan Harun.

“Memang dulu waktu itu ada perintah dari pengadilan untuk menyerahkan buku merah itu ke Polri. Tetapi, sebelum kami menyerahkan buku merah itu, kami bikin duplikasinya dan ditandatangani semua oleh para pihak yang mengambil (buku merah) itu, jadi sama otentik,” kata Laode di sela-sela media gatering, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10).

Untuk kasus perintangan penyidikan, Laode memilih tidak ambil pusing. Sebab, Laode tidak mengetahui lebih rinci gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Baginya, kewenangan untuk menentukan status perkara itu ada di Polda Metro Jaya.

“Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu masih ada,” terang Laode.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menyatakan kasus perintangan penyidikan buku merah sudah selesai. Hal ini dilakukan setelah pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan dan KPK.

Iqbal menyebut, ketiga lembaga tersebut menyimpulkan tidak ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perusakan buku merah. Dari masing-masing lembaga juga telah menyepakati kasus tersebut telah selesai.

“Karena sekarang misalnya Polri mengatakan (kasus perintangan buku merah) bahwa tidak cukup bukti, ya kita serahkan kepada mereka,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

18 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

18 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

19 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

19 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago