Categories: Nasional

Perppu Jadi Opsi Utama

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat tertutup, kans dibatalkannya Undang-Undang KPK (UU KPK) mulai mendapatkan harapan. Hal itu menyusul melunaknya sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemarin (26/9), Presiden menyampaikan kesiapannya untuk mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai bertemu dengan sejumlah tokoh nasional di Istana Merdeka. Dalam pertemuan, mantan Wali Kota Solo itu mengaku mendapat banyak masukan terkait penerbitan Perppu menyusul masifnya penolakan publik.  “Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi menuturkan, dirinya meminta waktu untuk menghitung berbagai kemungkinan. Termasuk risiko politik dalam menerbitkan Perppu. Dia belum bisa memastikan kapan keputusan itu akan ditetapkan.

“Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” imbuhnya.

Selain Perppu, dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh, Presiden mengaku mendapat masukan terkait RUU KUHP. Salah satu hal yang disorot adalah norma hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat.

“Juga berkaitan dengan pasal-pasal yang lainnya termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” kata dia.

Sejumlah tokoh yang hadir terdiri dari tokoh politik, agama, hingga budayawan. Di antaranya Mahfud MD, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim, dan Romo Magnis Suseno. Selanjutnya ada Bivitri Susanti, Feri Amsari, Sudhamek, Azyumardi Azra, Emil Salim, Erry Riana Hadjapameka, Arifin Panigoro, dan lainnya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, kepada Presiden pihaknya memberikan berbagai alternatif jalan untuk membatalkan UU KPK. Secara teori, ada tiga yakni legislatif review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dan membuat Perppu pembatalan UU KPK. Dari tiga opsi tersebut, para tokoh yang hadir sepakat memilih opsi ketiga.  “Yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya,” terangnya.

Mahfud menambahkan, meski secara hukum sah, UU KPK bermasalah dalam ‘konteks sosial’. Sebab, keberadaannya tidak sesuai dengan kehendak mayoritas masyarakat umum. Hal itu tercermin dari penolakan yang disampaikan mahasiswa, dosen, guru besar, hingga berbagai civil society.(far/lum/deb/mar/byu/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

15 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

15 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

18 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

18 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

18 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

19 jam ago