PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah Riau, Elly Wardhani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus alih fungsi lahan tahun 2014.
Elly mengaku diperiksa selama tujuh jam sejak tadi pagi.
"Iya saya baru selesai dimintai keterangan, kurang lebih tujuh jam saya dimintai keterangan," kata Elly.
Lebih lanjut dikatakannya, saat terjadi perkara korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau Anas Maamun tersebut, Elly mengaku saat itu ia belum menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, melainkan masih sebagai Kepala bagian perundangan Biro Hukum Sekretariat daerah Riau.
"Iya kasus Atuk (Anas Maamun, red), ya saya jawab sesuai yang saya tahu saja," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…
Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…
Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…
BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…