PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah Riau, Elly Wardhani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus alih fungsi lahan tahun 2014.
Elly mengaku diperiksa selama tujuh jam sejak tadi pagi.
"Iya saya baru selesai dimintai keterangan, kurang lebih tujuh jam saya dimintai keterangan," kata Elly.
Lebih lanjut dikatakannya, saat terjadi perkara korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau Anas Maamun tersebut, Elly mengaku saat itu ia belum menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, melainkan masih sebagai Kepala bagian perundangan Biro Hukum Sekretariat daerah Riau.
"Iya kasus Atuk (Anas Maamun, red), ya saya jawab sesuai yang saya tahu saja," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…
Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…
Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…