JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus terkait tindak pidana korupsi alih fungsi lahan dan hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Hari ini, Senin (27/7/2020) komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani untuk tersangka Surya Darmadi (SD) pemilik PT Duta Palma (Darmex Group).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SD," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/7/2020).
Namun, pihaknya belum memastikan apakah Elly hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, meskipun KPK tetap bekerja dengan skala priorits.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan bukti baru yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia, Gulat Medali Manurung.
Selain Surya Darmadi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dan telah melakukan penahananb terhadap Eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Tertan.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…
Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…
Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…
PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…
Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…
Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…