Categories: Nasional

AS Ciptakan Undang-Undang George Floyd

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan AS menepati janji mereka untuk mentransformasi lembaga kepolisian di 50 negara bagian. Kamis (25/6) mereka meloloskan Undang-Undang George Floyd. Namun, jalan untuk mengesahkan regulasi itu masih terjal.

Aturan yang diberi nama The George Floyd Justice in Policing Act tersebut lolos setelah 236 anggota dewan memberikan dukungan dalam pemungutan suara. Mengalahkan suara penolakan dari 181 anggota. Mereka sengaja memasukkan nama Floyd yang menjadi korban kebrutalan polisi di Kota Minneapolis dan memicu gelombang protes nasional.

"Tepat sebulan lalu Floyd mengucapkan kata-kata terakhirnya, "Saya tak bisa bernapas". Sejak itu sejarah berubah," ungkap Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Pelosi seperti yang dilansir BBC.

Aturan tersebut bakal mewajibkan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum. Aturan itu juga menghapus sistem penggeledahan tanpa peringatan yang biasa dilakukan saat operasi narkoba dan menghentikan penghibahan peralatan militer dari angkatan bersenjata ke polisi. Sayang, kemungkinan aturan tersebut diberlakukan masih kecil.

Gedung Putih sudah mengancam bakal memveto undang-undang tersebut. Sementara itu, Senat AS sendiri sudah menyiapkan aturan serupa versi mereka. Dua aturan tersebut punya poin sama dengan larangan menindih tersangka, kewajiban penggunaan kamera tubuh, dan menciptakan daftar polisi yang melakukan kesalahan secara nasional.

Namun, Senat AS lebih menekankan transformasi kepada insentif dan pengumpulan data. Bukan penegakan hukum kepada polisi seperti aturan yang dirancang dewan perwakilan. "Ada perbedaan filosofi di antara kami," ungkap Presiden AS Donald Trump.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemkab Inhil Tuntaskan TPP dan THR Cair Penuh Sebelum Lebaran

Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…

10 jam ago

Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Pekanbaru Disanksi Tanam 30 Pohon

Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…

10 jam ago

Bupati Rohul Ingatkan Warga dan UMKM, Jangan Abaikan Kebersihan Bina Praja

Bupati Rohul mengimbau masyarakat dan UMKM menjaga kebersihan Kompleks Bina Praja seiring meningkatnya aktivitas di…

12 jam ago

Libur Idulfitri, Alam Mayang Tetap Jadi Magnet Wisata Keluarga

Alam Mayang Pekanbaru tetap ramai dikunjungi saat libur Lebaran, meski jumlah wisatawan turun sekitar 30…

13 jam ago

Gaji ASN Meranti Molor, Pemkab Pastikan Cair Sebelum Akhir Maret

Gaji ASN Meranti Maret 2026 sempat terlambat. Pemkab memastikan pembayaran tetap dilakukan dan ditargetkan tuntas…

13 jam ago

Cegah Kelangkaan BBM, Polres Siak Intensif Patroli SPBU

Polres Siak intensifkan patroli SPBU untuk memastikan stok BBM aman, mencegah kelangkaan, dan menjaga kenyamanan…

14 jam ago