Vanessa Angel.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aktris Vanessa Angel akhirnya divonis lima bulan penjara terkait kasus penyebaran konten asusila yang menyeretnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menilai Vanessa Angel terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. ’’Menjatuhkan pidana selama lima bulan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dihukum enam bulan penjara. Dia dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…
Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…
Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…
Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…
Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…
PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…