Categories: Nasional

Kajari: Tak Semua Kasus Harus Jalur Persidangan

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – KABUPATEN Rokan Hulu (Rohul) telah memiliki rumah restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif yang pertama di Desa Pasir Baru,Kecamatan Rambah.

Pendirian rumah RJ yang merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Rohul itu secara resmi telah di-launching oleh Bupati Rohul H Sukiman, Rabu (25/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH menjelaskan, rumah restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana itu, nantinya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Program rumah RJ ini merupakan program dari Kejaksaan Agung, gebrakan kejaksaan kita harus jemput bola, karena selama ini orang banyak takut, bagaimana kita mulai aktif membantu kasus-kasus yang dengan persyaratan khusus, tapi tidak semua kasus diselesaikan secara RJ," ungkap Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH kepada wartawan, Rabu (25/5).

Menurutnya, sebagai syarat yang bisa dilakukan untuk penanganan perkara melalui RJ, di antaranya pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000. "Jadi intinya kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000. Untuk tindak pidana kasus asusila, tidak boleh di-RJ-kan. Jadi ada batasan-batasnya tidak semua kasus bisa di RJ, tapi syaratnya harus tidak ada pembalasan korban," tutupnya.

Sementara itu, Bupati Rohul H Sukiman mendukung penuh keberadan rumah RJ yang didirikan Kejari Rohul di Desa Pasir Baru. Karena memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai dan kekeluargaan.

"Kita saksikan bersama, saya bersama Pak Kajari Rohul dan Forkopimda meresmikan rumah RJ untuk kepentingan masyarakat kita dalam penyelesaian perkara ringan yang ditempuh dengan mediasi atau di luar jalur persidangan," ujarnya.(adv)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Lewati Pembahasan Panjang, APBD Inhil Tahun 2026 Disepakati Rp2,05 Triliun

Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…

6 jam ago

Anthracite Bicycle Community Sawahlunto Kirim Lima Goweser ke Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…

7 jam ago

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

1 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

3 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

3 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

3 hari ago