Categories: Nasional

Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumuman massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rizieq divonis membayar denda Rp20 juta, atau diganti pidana penjara 5 bulan.

"Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketemtuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," imbuhnya.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hal yang memberatkan vonis ini yakni karena Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.

"Hal yang meringkan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini," jelas Suparman.

Hakim berpandangan Rizieq adalah tokoh agama. Dia memiliki banyak jamaah, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat.

Sementara itu, pihak Rizieq dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan tersebut. Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat dan Hanif Alatas.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

14 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

14 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

14 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

14 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

14 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

14 jam ago