Categories: Nasional

KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wabup Rohul Terpilih

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) –Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis (27/5) pagi, secara resmi menolak atau tidak dapat menerima gugatan 2 (dua) perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020.
       
Sebelumnya gugatan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 (satu) H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dengan perkara Nomor: 138/PHP.BUP-XIX/2021, kemudian Paslon Nomor Urut 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST dengan nomor perkara 140/PHP.BUP-XIX/2021 melalui kuasa hukumnya.
       
Diketahui dalam pokok perkara permohonan kedua pemohon tersebut, MK menyatakan sah keputusan KPU Rohul Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2021 bertanggal 24 April 2021.
       
Selanjutnya dalam amar putusan MK, memerintahkan KPU Kabupaten Rohul sebagai termohon, untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih dengan perolehan suara terbanyak H Sukiman-H Indra Gunawan.
       
Komisioner KPU Kabupaten Rohul Azhar Hasibuan SH saat dikonfirmasi riaupos.co, Kamis (27/5) menyebutkan, dirinya bersama ketua dan anggota KPU Rohul serta pihak terkait mengikuti sidang lanjutan PHP Pilkada Rohul 2020 secara daring yang mulai digelar MK pukul 09.00 WIB di Kantor KPU RI Jakarta.
       
Dengan agenda sidang pengucapan putusan dan ketetapan perkara PHP pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang diajukan pemohon Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3.
       
"Sama-sama kita ketahui, dalam amar putusan MK RI tidak menerima atau menolak gugatan perkara yang diajukan paslon nomor urut 1, H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dan paslon nomor urut, 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST. Dalam hal ini, MK mengesahkan Keputusan KPU Rohul Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021," ujarnya.
       
Azhar mengatakan, pada prinsipnya, permohonan pemohon terhadap adanya dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidakmemenuhi ketentuan pengajuan permohonan sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam artian pengajuan permohonan untuk menyampaikan gugatan tidak terpenuhi syarat minimal.
       
Diketahui dalam persidangan, hakim MK menegaskan, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (paslon nomor urut 2) 1 persen dikali 231.381 suara (total suara sah) yakni 2.313 suara.
       
Sementara perolehan suara pemohon adalah 49.007 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (paslon peraih suara terbanyak) adalah 91.806 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah (91.806 suara- 49.007 suara) 42.799 suara (18,49) persen. Sehingga lebih dari 2.313 suara.
       
Disinggung terkait perintah MK RI untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih H Sukiman-H Indra Gunawan sebagai paslon peroleh suara terbanyak, Azhar menyatakan, KPU Rohul sebagai pihak termohon segera menindaklanjuti amar putusan MK RI tersebut.
       
Dalam artian, setelah adanya putusan MK RI, maka KPU Rohul akan mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan calon bupati dan wabup Rohul tahun 2020 terpilih dengan perolehan suara terbanyak H Sukiman-H Indra Gunawan, setelah nantinya diterima salinan keputusan MK RI.
       
"Kita saat ini menunggu keluarnya salinan putusan MK RI, setelah itu KPU lakukan persiapan untuk menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, hasil pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020. Sesuai dengan aturan PKPU, paling lambat 5 (lima) hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU, digelar rapat pleno penetapan calon terpilih," ucapnya.
       
Ditambahkannya, salinan putusan MK RI itu, nantinya akan dikirim via elektronik. Seperti sebelumnya, satu sehari pasca putusan MK RI salinan putusan MK RI itu telah diterima oleh termohon dan pihak terkait.

 

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Rinaldi

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

5 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

5 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

5 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago