Mustofa Nahrawardaya.
Dedi pun meminta seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila ingin membagikan informasi, hendaknya dicek betul-betul. ’’Setiap konten baik itu foto, video narasi itu harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten. Jangan langsung ikutan memviralkan bahkan menambahkan foto narasi dan sebagainya,’’ terang Dedi.
Pasalnya, kata Dedi, rekam jejak digital yang sudah diviralkan di media sosial bisa dijadikan bukti forensik Direktorat Siber Bareskrim untuk melakukan proses penegakan hukum.
Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019. Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…
Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.
Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…
Plt Gubri SF Hariyanto melantik ratusan pejabat Pemprov Riau dan meminta seluruh ASN bekerja luar…
Polsek Tualang membekuk pasutri spesialis curanmor yang beraksi di Siak dan Pekanbaru. Polisi masih memburu…
Ribuan peserta memeriahkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Bengkalis. Wabup Bagus Santoso ajak masyarakat…