Categories: Nasional

Warga Mengamuk di Posko Covid-19

ANAMBAS (RIAUPOS.CO) — Seorang warga mengamuk di Posko antisipasi Covid-19 di Desa Pesisir Timur, Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (27/4) malam. Akibatnya, meja dan kursi hancur karena perbuatannya tersebut.

Informasi yang diterima batampos.co.id (Riau Pos Group), posko antisipasi Covid-19 itu porak-poranda karena ada anak warga sekitar yang terjatuh tidak jauh dari lokasi tersebut.

"Saya dapat info dari ketua posko jadi kurang tahu persis kejadiannya. Tidak ada yang dipukul cuma ngamuk-ngamuk, meja kursi rusak," kata Kepala Desa Pesisir Timur, Sabli.

Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil pelaku ke kantor desa. "Besok (Selasa, red) rencananya kita panggil di kantor desa. Bagaimana nanti kita lihat dulu apakah harus memanggil pihak Polres, lihat besoklah," sebutnya.

Sumber: Batampos.co.id
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

42 menit ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

7 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

9 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

10 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago