Categories: Nasional

Buaya Berhasil Ditangkap, Ditemukan Potongan Kaki Korban

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Seekor buaya  yang menerkam Sapri (55) seorang nelayan berhasil ditangkap oleh warga menggunakan jaring di muara Sungai Lakar, Kampung Teluk Lanus,  Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Senin (27/4/2020).

Sapri merupakan warga Desa Insit Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti saat kejadian diterkam buaya sedang memasang belat di Muara Sungai Lakar, Kampung Teluk Lanus, Ahad (26/4/2020) sore.

Jenazah korban belum diketahui, warga baru menemui satu kaki korban sebelah kiri yang tinggal dari lutut sampai telapak kaki di rawa-rawa tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Dalam pencarian terhadap korban, ditemukan kaki korban tidak jauh dari TKP, "  ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar.

Sementara itu, Camat Sungai Apit Wahyudi mengimbau agar warga Teluk Lanus sekitarnya untuk lebih hati-hati jika ingin menangkap ikan karena masih banyak buaya muara.

"Warga diharapkan untuk lebih berhati- hati jika akan menangkap ikan," pesannya.

Saat ini aparat keamanan bersama warga masih melakukan evakuasi buaya ke darat. Belum diketahui apakah di dalam perut buaya ditemukan jasad korban.

Warga sekitarnya yang mengetahui buaya terjaring berdatangan menyaksikan evakuasi buaya dari muara sungai ke daratan.

Untuk diketahui, insiden terjadi berawal korban bersama temannya Toha sedang memasang belat di Muara Sungai Lakar, Kampung Teluk Lanus.

Sedang asyik memasang bekat Ahad (16/4/2020) sekitar pukul 19.00 WIB korban bersama kawannya Toha  tiba-tiba diserang oleh seekor buaya.

Pada saat diserang Toha berhasil melepaskan diri dari terkaman buaya. Namun naas bagi korban tidak bisa melepaskan diri dari buaya dan kemudian Toha mencari pertolongan dengan menghubungi pihak Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit.

Laporan: Wiwik (Siak Sriindrapura)
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

19 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

20 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

21 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

22 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago