Site icon Riau Pos

SBY Minta Lakukan Investigasi Kasus Jiwasraya

sby-minta-lakukan-investigasi-kasus-jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak digelar investigasi Jiwasraya. Itu untuk mengungkap ada atau tidaknya uang perusahaan asuransi pelat merah itu yang mengalir ke Pemilu 2019.

‎Menurut SBY, ‎investigasi ini penting dilakukan untuk menjawab pertanyaan dan praduga kalangan masyarakat dalam kasus Jiwasraya yang tidak dapat membayar klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun.

"Karena ini dicurigai ada yang mengalir ke tim sukses Pemilu 2019 yang lalu. Baik yang mengalir ke partai politik tertentu maupun tim kandidat presiden," ujar SBY dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (27/1).

Presiden ke-6 asal Pacitan itu menambahkan, tuduhan tersebut persis dengan yang dialami dirinya ketika kasus bail-out Bank Century dulu. Karenanya, untuk membersihkan nama baik partai politik tertentu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) penyelidikan tentang Jiwasraya patut dilakukan.

"Biar gamblang, dan rakyat mendapatkan jawabannya," katanya.

SBY meyakini, Presiden Jokowi tidak akan memberikan uang dari Jiwasraya tersebut. Sehingga hal ini perlu dibuka. Sebelum adanya isu yang melebar kemana-mana.

"Saya pribadi tidak yakin kalau Pak Jokowi sempat berpikir agar tim suksesnya mendapatkan keuntungan dari penyimpangan yang terjadi di Jiwasraya tersebut," ungkapnya.

Mengingat besarnya angka kerugian negara serta kompleksitas dan keterkaitan antar lembaga yang terkait, maka agar lebih efektif hasilnya, DPR RI bisa menggunakan hak konstitusional yang dimilikinya.

"Dalam kaitan ini, saya berpendapat DPR RI lebih tepat menggunakan hak angket agar penyelidikan dapat dilaksanakan secara menyeluruh," katanya.

Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ‎ demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Exit mobile version