Categories: Nasional

Dewas: Masa Berlaku Surat Penggeledahan KPK Hanya 30 Hari

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho mengatakan surat izin pengeledahan dan penyitaan hanya akan berlaku 30 hari. Sehingga jika lewat dari 30 hari. Maka pimpinan lembaga antirasuah ini perlu mengajukan izin ulang ke Dewan Pengawas yang berkaitan dengan pengledahan dan penyitaan.
“Memberikan tenggang waktu untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari dihitung sejak dikeluarkan,” ujar Albertina Ho di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

‎Albertina Ho menjelaskan mengenai syarat tentang pengeledahan dan piyitaan yang dilakukan oleh KPK. Kata Albertina, KPK harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas. Menurut Albertina, pimpinan KPK harus bersurat sebelum melakukan pengledahan dan penyitaan. “Kalau disetujui langsung ditandatangani, apabila tidak setujui dikembalikan untuk diperbaiki surat tersebut,” katanya.

Albertina mengatakan, pimpinan KPK untuk meminta izin pengledahan dan penyitaan perlu adanya lampiran kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Sehingga nantinya Dewan Pengawas akan bisa memberikan izin. “Jadi surat memuat uraian singkat kasus posisi perkara,” ungkapnya.

Selain itu, surat izin pengeledahan atau penyitaan juga harus memuat barang apa saja yang akan disita oleh lembaga antirasuah tersebut. Sehingga nantinya Dewan Pengawas akan mengetahui yang dilakukan oleh para pimpinan KPK dalam melakukan kegiatan yang berkaitan tindak pidana korupsi.

“Jadi memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat objek dan lokasi yang akan digeledah,” pungkasnya

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

2 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

5 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

12 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

12 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

12 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

13 jam ago