Categories: Nasional

Dewas: Masa Berlaku Surat Penggeledahan KPK Hanya 30 Hari

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho mengatakan surat izin pengeledahan dan penyitaan hanya akan berlaku 30 hari. Sehingga jika lewat dari 30 hari. Maka pimpinan lembaga antirasuah ini perlu mengajukan izin ulang ke Dewan Pengawas yang berkaitan dengan pengledahan dan penyitaan.
“Memberikan tenggang waktu untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari dihitung sejak dikeluarkan,” ujar Albertina Ho di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

‎Albertina Ho menjelaskan mengenai syarat tentang pengeledahan dan piyitaan yang dilakukan oleh KPK. Kata Albertina, KPK harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas. Menurut Albertina, pimpinan KPK harus bersurat sebelum melakukan pengledahan dan penyitaan. “Kalau disetujui langsung ditandatangani, apabila tidak setujui dikembalikan untuk diperbaiki surat tersebut,” katanya.

Albertina mengatakan, pimpinan KPK untuk meminta izin pengledahan dan penyitaan perlu adanya lampiran kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Sehingga nantinya Dewan Pengawas akan bisa memberikan izin. “Jadi surat memuat uraian singkat kasus posisi perkara,” ungkapnya.

Selain itu, surat izin pengeledahan atau penyitaan juga harus memuat barang apa saja yang akan disita oleh lembaga antirasuah tersebut. Sehingga nantinya Dewan Pengawas akan mengetahui yang dilakukan oleh para pimpinan KPK dalam melakukan kegiatan yang berkaitan tindak pidana korupsi.

“Jadi memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat objek dan lokasi yang akan digeledah,” pungkasnya

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aksi Curanmor Terbongkar, Pelaku 18 Tahun Ditangkap di Kediaman Mertua

Polisi menangkap pemuda 18 tahun terduga pelaku curanmor di Inhu. Motor korban dicuri saat dini…

9 jam ago

Monyet Liar Kembali Menggigit Warga, Korban di Tembilahan Bertambah Jadi 11 Orang

Teror monyet liar di Tembilahan Hilir, Inhil, semakin meresahkan. Hingga kini 11 warga menjadi korban…

10 jam ago

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

2 hari ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

2 hari ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

2 hari ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

2 hari ago