Categories: Nasional

Bejat, Siswa SD Digagahi di Kuburan Istri hingga Hamil

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Bungga (12) bukan nama sebenarnya harus menanggung malu karena hamil 5 bulan. Kehamilan siswi SD ini dikarenakan dicabuli oleh L alias Rin (55) yang tinggal di Desa Tanjung Selamat.

Peristiwa itu berawal April 2019 lalu. Siang itu, sekira pukul 12.00 WIB, sang remaja itu diajak Rin ke Jalan Pantai, Komplek Kuburan, Desa Tanjung Selamat dengan dalih menemaninya membersihkan kuburan sang isteri. Ajakan Rin langsung dimaui gadis polos itu tanpa rasa curiga.

“Sesampainya di kuburan tersangka mulai menciumi pipi korban. Korban menjerit minta tolong, tapi tak ada yang mendengar hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,” jelas Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni B Sembiring kepada wartawan, Senin (23/12).

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Rin memberikan uang Rp100 ribu kepada remaja putri itu disertai ancaman dengan sebilah parang, agar gadis yang baru saja digagahinya tidak membeberkan perbuatannya kepada siapapun.

“Jangan kau bilang mamakmu ya. Kalau kau bilang ku bunuh kau,” sebut Rin kepada sang remaja ketika itu, seperti disampaikan Roni.

Takut akan ancaman Rin remaja putri ini pun tak berani mengungkapkan apa yang baru saja dialaminya kepada keluarganya. Kondisi itu akhirnya dimanfaatkan Rin untuk mengulangi perbuatan tak terpujinya.

Pria itu kembali menggagahi sang remaja berulang kali. Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah perut sang remaja putri mulai membengkak. Keluarga kemudian terheran-heran dengan perubahan bentuk tubuh dan perilaku gadis itu.

“Kakak korban melihat perubahan pada perut korban. Selanjutnya korban diperiksa dan diduga korban telah hamil 5 bulan,” beber Roni.

Kabar itu membuat WA (32) orangtua sang remaja kaget bukan kepalang. Kedua orangtuanya kemudian membujuk remaja itu agar memberitahu siapa yang telah menghamilinya. Berdasarkan pengakuan remaja yang masih duduk di bangku SD itu, pihak keluarganya kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Sunggal sesuai Laporan Polisi nomor: LP/671/K/IX/2019/SPKT Polsek Sunggal, 28 September 2019 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan korban hingga akhirnya meringkus Rin, di kediamannya, Kamis (21/11) lalu.

“Tersangka dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) Jo 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Roni.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

DPRD Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Tutup Drainase

DPRD Pekanbaru mengingatkan pelaku usaha agar tidak menutup drainase. Penyempitan saluran air dinilai berpotensi memicu…

3 jam ago

Tabrak Lari di Pekanbaru, Pekerja Marka Jalan Meninggal Dunia

Pekerja marka jalan di Pekanbaru tewas ditabrak mobil yang kabur dini hari. Polisi memburu pelaku,…

4 jam ago

Warga Meranti Tolak Kenaikan Tarif Kapal yang Dinilai Memberatkan

Rencana kenaikan tarif kapal di Kepulauan Meranti menuai penolakan warga. Tarif naik lebih 20 persen…

5 jam ago

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

1 hari ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

1 hari ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

1 hari ago