Categories: Nasional

Cabuli Kakasih saat Berkemah, Pemuda Ditangkap

PANCURBATU (RIAUPOS.CO) – Kelakuan PL alias Put (19) memang tak patut di contoh, dia ditangkap personel Polsek Pancurbatu karena diduga melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.

Warga Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilan, Pancurbatu, Deliserdang ini ditangkap polisi berdasarkan laporan sang kekasih, Murni (nama samaran), yang mengaku telah dicabuli PL saat mereka jalan-jalan di Perkemahan Batu Belah, Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.

Cerita berawal Sabtu (21/12/2019) malam sekira jam 20.00 WIB. Put mengajak sang kekasih Murni pergi berkemah ke kawasan Perkemahan Batu Belah, Desa Bandarbaru, Sibolangit.

Murni akhirnya bersedia karena Put mengatakan, mereka tak pergi berdua saja melainkan bersama 2 teman lainnya, FA (17) dan MP (15).

Setelah disepakati, Put dan Murni akhirnya berangkat mengendarai Vario BK 5642 AFQ, sementara MP dan FA berangkat ke lokasi dengan menumpang angkutan umum.

Setiba di lokasi perkemahan, mereka pun mendirikan tenda. Namun, ketika malam semakin larut, Put pun mulai melancarkan aksinya. Pemuda itu kemudian meminta temannya MP dan FA untuk membeli rokok.

Keduanya yang mengaku tak tahu niat Put pun langsung pergi mencari warung untuk membeli rokok, meninggalkan temannya dan Murni berduaan di dalam kemah.

Begitu MP dan FA pergi, Putra pun mulai menebar bujuk rayunya terhadap Murni hingga akhirnya berhasil mencabuli remaja 16 tahun itu. Tak hanya sekali, kepergian kedua temannya yang cukup lama, memberi waktu bagi Put untuk kembali melampiaskan syahwatnya.

Keesokan harinya, mereka pun kembali ke rumah masing-masing. Di rumah Murni akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.

Didampingi kedua orangtuanya, Murni akhirnya membuat pengaduan terkait hal yang dialaminya ke Mapolsek Pancurbatu sesuai Surat Laporan Polisi nomor: LP/405/XII/2019/Restabes Sek PC Batu, Ahad (22/12/219).

Setelah menerima pengaduan Murni, polisi pun begerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, di hari yang sama, polisi mengamankan Put.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Darma SH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan, Senin (23/12/2019) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Put.

“Benar, tersangka sudah kita amankan dihari yang sama saat korban membuat laporan. Saat itu tersangka sedang berada di rumah korban,” jelasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju serta pakaian dalam milik Murnia.

“Saat kita interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindakan pencabulan/hubungan badan sebanyak dua kali terhadap korban,” pungkasnya.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

5 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

5 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

5 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

5 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

9 jam ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

10 jam ago