Categories: Nasional

KPU Tunggu Pengajuan PAW 5 Menteri yang Mundur dari DPR

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Selesainya pembentukan Kabinet Indonesia Maju membawa dampak pada institusi legislatif. Sedikitnya ada lima anggota DPR harus mundur karena menjadi Menteri di kabinet Indonesia Maju. Konsekuensinya, kelima legislator itu harus digantikan politisi lain dari partai asalnya.

Yang paling disorot tentu saja Menkum HAM Yasonna H Laoly. Pada 27 September lalu, dia mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menkum HAM. Kemudian, 1 Oktober dilantik sebagai anggota DPR. Pada 23 Oktober lalu dia kembali masuk kabinet di jabatan yang sama. Meski prosedur formalnya memang demikian, namun tak pelak menimbulkan rasan-rasan publik. Apalagi dia dianggap bertanggung jawab atas pembahasan yang berujung terbitnya revisi UU KPK.

Selain Yasonna, politikus PDIP lain yang mundur dari keanggotaan DPR adalah Juliari Batubara. Dia saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial. Tiga politikus lainnya adalah Johnny G Plate (menkominfo, Partai Nasdem), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan, Partai Gerindra), dan Zainudin Amali (Menpora, Partai Golkar).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, pihaknya hingga Jumat (25/10), belum menerima pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPR. Namun, dia mengingatkan bahwa PAW harus dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU. Aturan dan prosedur PAW sudah diatur dalam PKPU 6/2017.

“PAW oleh KPU akan mulai diproses pada saat KPU menerima surat PAW dari DPR,”’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin. Waktu KPU untuk memproses PAW tergolong singkat. Dalam waktu lima hari PAW harus sudah tuntas dan nama pengganti segera diserahkan ke DPR untuk dilantik.

Evi menjelaskan, kunci PAW adalah nama penggantinya. Parpol tidak boleh sesuka hari memasukkan nama kader pengganti. ’’KPU menindaklanjuti PAW dengan suara terbanyak berikutnya,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara itu. Partai dan dapilnya harus sama dengan anggota yang diganti.

Karena itu, Yasonna misalnya, akan digantikan oleh koleganya di dapil Sumut I yang mendapat suara terbanyak setelah dia. Yakni, Irmadi Lubis. Meskipun perolehan suaranya 28.447 , dia adalah caleg dengan suara terbanyak setelah Yasonna. Pun demikian dengan Zainudin Amali. Dia digantikan oleh Muhamad Ali Ridha yang memperoleh 34.992 suara.

Regulasi, tambah Evi, memberikan kesempatan bagi partai untuk mengganti wakilnya di DPR yang memang sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya. Hanya saja, UU mengatur agar partai tidak sembarangan mengganti anggotanya di DPR. Aturan itulah yang dijabarkan secara teknis di PKPU.

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Razia Pekat Beruntun di Singingi dan Kuantan Mudik, Satpol PP Kuansing Jaring 6 LC

Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…

3 jam ago

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

4 jam ago

Sempat Gagal Tahap Pertama, 6 Bakal Calon Penghulu di Rohil Ikuti Tes Mengaji Ulang

Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…

4 jam ago

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

10 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

11 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

11 jam ago