Categories: Nasional

Ada 3 Opsi untuk Pak Jokowi soal UU KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengaku sudah menyampaikan sejumlah opsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Opsi yang mengemuka untuk menindaklanjuti polemik tentang revisi UU KPK adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menurut Mahfud, dirinya dan sejumlah tokoh lain telah mendiskusikan opsi-opsi itu dengan Presiden Jokowi pada pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9) sore. "Presiden juga sudah menampung dan pada saatnya tentu yang memutuskan istana dan kami menunggu dalam waktu sesingkat singkatnya," ucap Mahfud saat konferensi pers bersama Presiden Jokowi dan tokoh lainnya.

Guru besar ilmuhukum itu menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa di seluruh Indonesia. Sebab, aksi-aksi mahasiswa untuk menyuarakan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi.

Di sisi lain, para tokoh ayang hadir juga mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah bekerja sungguh-sungguh. Namun demikian, kompromi perlu ditempuh karena masih adanya beberapa hal yang belum sesuai secara substansi, baik soal revisi UU KPK ataupun Rancangan KUHP.

Khusus untuk UU KPK, kata Mahfud, revisinya sudah disetujui pemerintah dan DPR. Karena itu, opsi yang bisa dilakukan adalah melalui tinjau ulang di DPR.

“Opsi pertama adalah legislative review, artinya nanti disahkan kemudian dibahas pada periode berikutnya. Kan biasa terjadi revisi undang-undang yang sudah disahkan," ucap Mahfud.

Opsi berikutnya adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun opsi ketiga adalah perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Menurut Mahfud, para tokoh mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan perppu. Sebab, perppu merupakan kewenangan presiden.

"Lebih bagus mengeluarkan perppu, agar itu (UU KPK, red) ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu," kata mantan menteri pertahanan itu.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

16 jam ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

17 jam ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

1 hari ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

1 hari ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

1 hari ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

1 hari ago