Categories: Nasional

Ada 3 Opsi untuk Pak Jokowi soal UU KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengaku sudah menyampaikan sejumlah opsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Opsi yang mengemuka untuk menindaklanjuti polemik tentang revisi UU KPK adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menurut Mahfud, dirinya dan sejumlah tokoh lain telah mendiskusikan opsi-opsi itu dengan Presiden Jokowi pada pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9) sore. "Presiden juga sudah menampung dan pada saatnya tentu yang memutuskan istana dan kami menunggu dalam waktu sesingkat singkatnya," ucap Mahfud saat konferensi pers bersama Presiden Jokowi dan tokoh lainnya.

Guru besar ilmuhukum itu menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa di seluruh Indonesia. Sebab, aksi-aksi mahasiswa untuk menyuarakan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi.

Di sisi lain, para tokoh ayang hadir juga mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah bekerja sungguh-sungguh. Namun demikian, kompromi perlu ditempuh karena masih adanya beberapa hal yang belum sesuai secara substansi, baik soal revisi UU KPK ataupun Rancangan KUHP.

Khusus untuk UU KPK, kata Mahfud, revisinya sudah disetujui pemerintah dan DPR. Karena itu, opsi yang bisa dilakukan adalah melalui tinjau ulang di DPR.

“Opsi pertama adalah legislative review, artinya nanti disahkan kemudian dibahas pada periode berikutnya. Kan biasa terjadi revisi undang-undang yang sudah disahkan," ucap Mahfud.

Opsi berikutnya adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun opsi ketiga adalah perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Menurut Mahfud, para tokoh mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan perppu. Sebab, perppu merupakan kewenangan presiden.

"Lebih bagus mengeluarkan perppu, agar itu (UU KPK, red) ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu," kata mantan menteri pertahanan itu.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

1 hari ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

1 hari ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

1 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

2 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago