Categories: Nasional

Pemkab Rohul Berkomitmen Menjaga Bahasa Indonesia

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Bahasa Indonesia harus dijaga dan dipelihara oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pegawai badan publik, termasuk mereka yang tinggal di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sebagai daerah yang penduduknya heterogen, Pemkab Rohul tetap mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di badan publik.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul, Drs H Ibnu Ulya MSu, saat membuka Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi (Pegawai) Badan Publik di Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (24/9/2019) di Pasirpengaraian. Kegiatan ini berlangsung hingga 25 September.

Dijelaskan oleh Ibnu, komitmen Bupati Rohul, H Sukiman, dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang salah satunya berisi tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi negara, baik persuratan, naskah kedinasan maupun dalam penggunaan komuunikasi antarpegawai pemerintah, sangat besar. Menurut Ibnu, Sukiman pernah marah kepada stafnya karena menggunakan bahasa daerah saat berkomunikasi dengan dirinya di wilayah publik.  

"Sebagai daerah yang dihuni suku yang beragam seperti Melayu, Jawa, Batak, Minangkabau, dan sebagainya, Pemkab Rohul sangat berkomitmen agar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, terutama dalam komunikasi di pemerintahan, bisa diterapkan dengan benar," jelas Ibnu.

Ibnu mengucapkan terima kasih kepada Balai Bahasa Riau (BBR) yang mengadakan kegiatan ini di daerahnya. Menurutnya, kegiatan ini penting karena membantu Pemkab Rohul dalam membantu menaikkan kompetensi berbahasa Indonesia di daerahnya.

"Semoga di masa mendatang, kegiatan seperti ini terus dilakukan oleh Balai Bahasa Riau. Kami akan terus membantu dan mendukung," ujar Ibnu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BBR, Drs Songgo A Siruah MPd, mengapresiasi Kabupaten Rohul sebagai daerah yang bagus dengan kategori "terkendali" pada Pengawasan dan Pengendalian  Penggunaan Bahasa Indonesi di Ruang Publik dan Media Luar Ruang. Artinya, Pemkab Rohul benar-benar dan bersungguh dalam penggunaan bahasa Indonesia bagi para pegawai pemerintahnya di ranah publik.

"Pemerintah masing-masing daerah punya kewajiban untuk menyosialisasikan penerapan bahasa Indonesia dalam komunikasi sehari-hari di badan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 24 tahun 2009," jelas Songgo.

Songgo juga menyampaikan bahwa ke depan ada kewajiban bagi pegawai badan publik untuk lulus dalam Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Hingga hari ini, ujar Songgo, satu-satunya lembaga yang boleh menyelenggarakan uji kompetensi itu adalah BBR untuk Provinsi Riau.

Ketua panitia pelaksana kegiatan, Fitriandi SS, menjelaskan, acara ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari pejabaqt dan pegawai badan publik yang ada  di Rohul. Mereka diberi beberapa materi oleh tiga narasumber dari internal BBR. Selain Songgo, dua pemateri lainnya adalah Dra Imelda Yanche MPd dan Dra Sri Sabakti MHum.(hbk)

Editor: Firman Agus

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

2 hari ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

2 hari ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

2 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

3 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

3 hari ago