Categories: Nasional

Sekolah Diingatkan Patuhi Pedoman PTM Terbatas

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat untuk menghindari klaster baru, Dinas Pendidikan Kota Dumai membuat beberapa formula. Seluruh sekolah diingatkan agar mempedomani aturan yang dibuat.

Formula untuk mengatur jalannya proses belajar tatap muka terbatas di sekolah-sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai telah menuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/2.256.02/DISDIKBUD-SEKR.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusmanidar menerangkan, SE tersebut dibuat dengan dasar  Intruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021, serta SE Wali Kota Dumai, Nomor 07 Tahun 2021, tentang Pedoman PPKM level 3 dan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM level 3 bagi sektor pendidikan, maka belajar tatap muka terbatas bisa kembali dilaksanakan, namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur.

Dalam SE tersebut, jelas Yusmanidar, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

"Pembelajaran tatap muka jenjang PAUD dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan jam 10.00 WIB, dalam satu Rombel hanya diperbolehkan 33 persen dari jumlah siswa dan tidak melakukan dua shift dalam sehari," katanya, Rabu (25/8).

Yusmanidar menjelaskan, untuk jenjang SMP, sekolah dapat berkoordinasi dengan kepala puskesmas terdekat untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksin usia 12 sampai dengan 17 tahun.

Diterangkannya, surat edaran yang dikeluarkan oleh pihaknya, ditujukan kepada seluruh kepala Sekolah PUD, TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kota Dumai, serta Kepala LKP dan PKBM.

"Saya berharap sekolah yang menggelar belajar tatap muka terbatas bisa menerapkan protokol dengan sebaik-baiknya, dan akan terus diawasi,"  tegasnya.

Sementara, Jubir Satgas Covid-19 Dumai, dr Syaiful mengaku, bahwa Dumai saat ini berada di PPKM Level 3, belajar tatap muka terbatas diperbolehkan dengan protokol yang ketat.

"Jadi kami tidak mau ada klaster dunia pendidikan, tolong protokol kesehatan terhadap guru dan murid diawasi betul-betul, kalau ada pelanggaran kami akan beri sanksi," pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

16 jam ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

16 jam ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

16 jam ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

16 jam ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

17 jam ago

Bapenda Pekanbaru Tindak Tegas, Hotel Penunggak Pajak Ditempeli Stiker

Bapenda Pekanbaru pasang stiker di hotel penunggak pajak di Jalan Sudirman. Sanksi tegas diberikan, izin…

18 jam ago