Categories: Nasional

Sekolah Diingatkan Patuhi Pedoman PTM Terbatas

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat untuk menghindari klaster baru, Dinas Pendidikan Kota Dumai membuat beberapa formula. Seluruh sekolah diingatkan agar mempedomani aturan yang dibuat.

Formula untuk mengatur jalannya proses belajar tatap muka terbatas di sekolah-sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai telah menuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/2.256.02/DISDIKBUD-SEKR.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusmanidar menerangkan, SE tersebut dibuat dengan dasar  Intruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021, serta SE Wali Kota Dumai, Nomor 07 Tahun 2021, tentang Pedoman PPKM level 3 dan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM level 3 bagi sektor pendidikan, maka belajar tatap muka terbatas bisa kembali dilaksanakan, namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur.

Dalam SE tersebut, jelas Yusmanidar, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

"Pembelajaran tatap muka jenjang PAUD dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan jam 10.00 WIB, dalam satu Rombel hanya diperbolehkan 33 persen dari jumlah siswa dan tidak melakukan dua shift dalam sehari," katanya, Rabu (25/8).

Yusmanidar menjelaskan, untuk jenjang SMP, sekolah dapat berkoordinasi dengan kepala puskesmas terdekat untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksin usia 12 sampai dengan 17 tahun.

Diterangkannya, surat edaran yang dikeluarkan oleh pihaknya, ditujukan kepada seluruh kepala Sekolah PUD, TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kota Dumai, serta Kepala LKP dan PKBM.

"Saya berharap sekolah yang menggelar belajar tatap muka terbatas bisa menerapkan protokol dengan sebaik-baiknya, dan akan terus diawasi,"  tegasnya.

Sementara, Jubir Satgas Covid-19 Dumai, dr Syaiful mengaku, bahwa Dumai saat ini berada di PPKM Level 3, belajar tatap muka terbatas diperbolehkan dengan protokol yang ketat.

"Jadi kami tidak mau ada klaster dunia pendidikan, tolong protokol kesehatan terhadap guru dan murid diawasi betul-betul, kalau ada pelanggaran kami akan beri sanksi," pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Harmoni Imlek di Kebun PTPN: Toleransi Tumbuh di Tengah Rutinitas Panen

Kisah Akiong dan Tony di PTPN IV Regional III menunjukkan harmoni etnis tumbuh alami di…

13 jam ago

Buka Puasa Makin Seru! Kala Iftar di Hotel Dafam Cuma Rp109 Ribu

Hotel Dafam Pekanbaru hadirkan promo “Kala Iftar” Rp109 ribu per orang. Nikmati menu nusantara hingga…

14 jam ago

Sikat Gigi dan Berkumur di Siang Hari Ramadan

Saya seorang wanita dan juga seorang pekerja. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sikat gigi atau…

16 jam ago

Lapas Bengkalis Turun Tangan, Siapkan Masjid Nyaman untuk Tarawih

Lapas Bengkalis gelar kerja bakti bersihkan Masjid Nurus’saadah jelang Ramadan agar jamaah lebih nyaman beribadah.

16 jam ago

Transaksi Ritel Ditargetkan Tembus Rp50 Triliun

Transaksi ritel Lebaran 2026 ditargetkan tembus Rp50 triliun lewat program BINA dan dorongan belanja masyarakat…

17 jam ago

Wabup Rohul Pimpin Pelepasan Jenazah Kades Lubuk Napal

Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…

17 jam ago