Categories: Nasional

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Ipda Erwin Terancam Hukuman Mati

BANDUNG (RIAUPOS.CO) — pda Erwin Yudha Wildani, anggota Polres Cianjur yang terbakar saat mengamankan demo mahasiswa di Pendopo Cianjur akhrinya menghembuskan nafas terakhirnya. Erwin meninggal dunia usai berjuang dengan luka bakar yang cukup parah di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengutarakan pelaku akan terancam hukuman yang lebih berat. Pasalnya, perbuatan mereka mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ya, tentu dengan korbannya (Ipda Erwin) meninggal dunia akan lebih berat hukumannya,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir Radar Cianjur (Jawa Pos Group), Senin (26/8).

Trunoyudo menjelaskan, hukuman bagi para pelaku nantinya akan disesuaikan pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan. Hukuman itu akan disesuaikan dengan tindak pidana para pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia.

“Disesuaikan nanti pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia akibat perbuatan tindak pidananya,” kata dia.

Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. “Iya betul beliau meninggal tadi malam,” ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana kepada Radar Cianjur.

Erwin yang sudah bertugas selama 25 tahun 7 bulan ini rencananya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur hari ini.

Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami kembali pasal yang pantas dikenakan terhadap kelima tersangka. Namun kelima tersangka saat ini dikenakan pasal 212 KUHP. “Selain Pasal 212 KUHP dapat juga pasal- pasal lain yang memberatkan terhadap para pelaku,” kata Dedi.

Erwin meninggal dini hari tadi pukul 01.38 WIB. Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Diduga luka bakar yang dilami Erwin terparah dibandingkan luka bakar tiga rekannya. Namun saat disinggung apakah hukuman kelima tersangka bisa dikenakan hukuman mati. Menurut Dedi, hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Nanti didalami oleh penyidik dulu apabila fakta hukumnya kuat (bisa hukuman mati),” ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

18 jam ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

19 jam ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

19 jam ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

19 jam ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

20 jam ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago