Categories: Nasional

Muannas: Farid Gaban Jangan Takut Somasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan alasannya melayangkan somasi kepada aktivis sekaligus jurnalis senior Farid Gaban. Dia mengaku hanya membela kepentingan publik memperoleh informasi yang jernih dan benar.

"Saya tidak mewakili penguasa atau pun pengusaha karena kebebasan informasi dan internet tidak boleh jatuh ke tangan yang menyebarkan hoaks, fitnah dan bagi mereka yang tidak bisa membedakan lagi kritik dengan fitnah," ujar Muannas dalam keterangan persnya.

Muannas mempermasalahkan twit Farid yang berbunyi "rakyat bantu rakyat, penguasa bantu pengusaha". Menurut dia, pernyataan tersebut bukanlah kritik, melainkan tuduhan serius.

Dia menjelaskan, Farid terindikasi berusaha membentuk opini bahwa pemerintah tidak peduli terhadap rakyat, hanya membantu pengusaha saja.

"Dalam situasi pandemi seperti ini akan bahaya bila cuitan itu salah dipahami oleh masyarakat awam, justru di tengah pandemi ini seharusnya kita saling membantu dan memberikan informasi yang benar bukan menyebarkan berita bohong dan hasutan, apalagi kesulitan ekonomi sangat dirasakan langsung oleh masyarakat," beber dia.

Lebih lanjut Muannas mengatakan, sebuah kritik selalu menggunakan data, informasi dan argumentasi yang benar. Karena itu, Farid Gaban tidak layak merasa jadi korban alias playing victim dalam kasus ini.

"Karena itu bagi saya bukan kritik tapi tuduhan. Terbukti ketika FG dikejar soal data dalam cuitannya, dia tidak bisa menunjukkan bukti atas tuduhan itu, dia malah bertanya 'kalau ada perjanjian kerjasamanya tolong di-share'. Artinya dia belum membaca perjanjian, tapi sudah menuduh," tutur politikus PSI itu.

Muannas dengan tegas mengatakan, tatanan sosial terancam rusak ketika kebohongan dianggap sebagai sebuah kritik, atau hasutan disamakan kebebasan berpendapat.

"FG tidak perlu takut berlebihan soal somasi yang dilayangkan karena kedudukan saya dengan dia sama-sama sebagai warga negara. Somasi merupakan perbuatan hukum yang diakui dan beradab untuk mengingatkan tentang adanya potensi pelanggaran hukum," kata dia mengakhiri. 

Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

22 menit ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

7 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

9 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

9 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago