Categories: Nasional

Dirut Pertamina Tak Kooperatif Dipanggil Dewas KPK, Ada Kasus Apa?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Adapun Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket menonton MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan hotel dari PT Pertamina.

“Klarifikasi terhadap Ibu Lili Pintauli Siregar tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).

Syamsudin menjelaskan, alasan belum diperiksanya Lili Pintauli Siregar, karena Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak kooperatif lantaran tidak datang pemeriksaan.

“Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir,” katanya.

Oleh sebab itu, Syamsudin berharap agar Nicke Widyawati bisa kooperatif untuk bisa menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Hal itu dilakukan untuk membongkar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.

“Dewas berharap kerjasama Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ibu Lili Pintauli Siregar,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Kamis (21/4) lalu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak hadir dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK, dan meminta dilakukan penjadwalan ulang.

Diketahui, terdapat laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas dari PT Pertamina berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Adapun, Lili Pintauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi.

Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

7 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

8 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

8 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

8 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

8 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

9 jam ago