Categories: Nasional

299 CPNS dan PPPK Terima SK Pengangkatan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Senin (25/4), secara simbolis menyerahkan 299 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul.

Penyerahan ratusan SK CPNS dan PPPK tersebut, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid- 19 bertempat di Convention Hall Islamic Center Rohul. Dari 299 pegawai yang terima SK pengangkatan, terdiri 201 CPNS formasi tahun 2021, sesuai dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.813/BKPP/293/2022 tentang pengangkatan CPNS di lingkungan Pemkab Rohul.

Sementara sisanya 98 PPPK sesuai Keputusan Bupati Rohul Nomor:Kpts.800/BKPP/292/2022 tentang pengangkatan PPPK tahap I tahun 2021 di lingkungan Pemkab Rohul.

Dalam acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan, Sekda Muhammad Zaki SSTP MSi, Asisten III Setdakab H Edi Suherman, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti.

Bupati Rohul H Sukiman menekankan kepada CPNS dan PPPK Rohul yang baru terima SK, sudah sepantasnya memiliki tekad yang kuat disertai rasa tanggung jawab yang tinggi, lebih mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat, bukan mengedepankan hak bagi kepentingan pribadi atau golongan.

"Jadilah aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan dan memahami tugas, fungsi serta bekerja secara profesional dan proporsional sesuai bidangnya masing-masing. Dengan tetap menegakkan disiplin dan berintegritas dalam melaksanakan tupoksinya,"pesannya.

Di samping CPNS harus mengamalkan dan memahami isi dari Panca Prasetya Korpri. Dia menegaskan kepada 201 CPNS yang baru saja menerima SK Bupati Rohul, tidak dapat mengajukan permohonan pindah tugas hingga 10 tahun masa pengabdiannya di Kabupaten Rohul.

"Bagi CPNS yang mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri,"tegasnya.

Sukiman meminta kepada 98 PPPK untuk dapat bekerja dengan totalitas dan inovatif. Dengan penuh pengabdian dan keihlasan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga pekerjaan yang dilakukan, dapat bernilai ibadah dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, semoga mampu bersinergi membawa Rohul lebih maju ke depannya.(epp)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

6 jam ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

6 jam ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

6 jam ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

6 jam ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

6 jam ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

7 jam ago