ingin-mudik-idulfitri-ini-kriteria-wajib-dan-tidak-wajib-pcr-antigen
JAKARTA (RIAPOS.CO) – Pemerintah menerapkan aturan baru dalam mudik Idulfitri 2022. Yakni wajib melakukan tes PCR/Antigen, khusus bagi yang belum menjalani vaksinasi Covid-19.
Aturan baru mudik Idulfitri 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Dalam aturan baru mudik Idulfitri 2022 itu, anak usia 6-11 tahun yang belum mendapat vaksin Covid-19 wajib melakukan tes PCR/antigen. Berikut kriteria aturan wajib tes PCR/Antigen untuk para pemudik di mudik Idulfitri 2022:
Pemudik Tidak Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19:
1. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19.
2. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis pertama dan kedua Covid-193. Pemudik di bawah enam tahun wajib didampingi orang dewasa yang sudah divaksin booster Covid-19, atau pendamping menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1×24 jam atau 3×24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan, serta menerapkan protokol kesehatan
Pemudik Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19:
1. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
2. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
3. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
4. Pemudik atau pelaku perjalanan dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu, kriteria ini juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat mudik Idulfitri 2022 untuk tes antigen Covid-19 maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan, atau maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk tes PCR Covid-19.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman
:
Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…
Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…
Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…
Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…
Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…