Categories: Nasional

Kelakuan, Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Nenek Sendiri

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Perbuatan yang dilakukan Rio Primananda, 27, ini tak pantas ditiru. Sebab sudah benar-benar keterlaluan. Bukannya menyayangi, warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.

Dalam pengakuannya ketika disidik aparat kepolisian, Rio mengaku nekat melakukan perbuatan biadabnya, karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH,75, saat berbaring menggunakan daster.

“Tersangka mengaku memerkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4) malam kepada wartawan.

Ihwal adanya kejadian ini, berawal saat sang nenek tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.

Melihat korban sendirian, tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup semua, sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.

“Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya,” jelas Robinson.

Usai puas melampiaskan hawa nafsunya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Sementara, korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya. Usai berhasil melepaskan ikatan, korban langsung menuju rumah anaknya, RI, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Selanjutna, sesampainya korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya serta melaporkan ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

24 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

1 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

1 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

1 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

1 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

1 hari ago