Categories: Nasional

Dewas: Penghentian Perkara Bukan Hal Baru di KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, penghentian perkara pada tahap penyelidikan merupakan hal biasa di lembaga antirasuah. Itu terkait 36 perkara korupsi yang dihentikan karena tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Itu (kasus) sudah dari tahun 2008, 2012 2013, itu kan kalau memang kemungkinan sudah tidak ditemukan lagi ya harus dihentikan, internal saja itu. Kecuali SP3 itu penyidikan, ini penyelidikan beda,” kata Tumpak ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Mantan pimpinan KPK ini pun menyebut, jika nantinya ditemukan bukti baru lembaga antirasuah dipastikan akan menindaklanjutinya. Dia menyebut, merupakan hal biasa kasus yang dihentikan pada tingkat penyelidikan.

“Itu biasa saja, karena penyelidikan banyak sekali, kalau memang tidak ada alat bukti lain kita setop, kecuali nanti ditemukan lagi alat bukti lain bisa dikerjakan lagi,” jelas Tumpak.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal polemik penghentian 36 perkara korupsi dalam tahap penyelidikan. Polisi jenderal bintang tiga ini mengklaim, 36 perkara yang dihentikan itu bisa dibuka kembali jika ditemukan alat bukti baru.

“Kalau ada bukti baru, bisa dong,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Firli pun mengklaim, penghentian 36 perkara tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Firli  memastikan, penghentian kasus di lembaga antirasuah bukan sesuatu hal yang aneh.

“Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai. Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan, jumlah ditahap penyelidikan ada 366 (kasus), ditahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua,” ucap Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun menegaskan, penghentian 36 perkara korupsi tidak atas intervensi oleh pihak manapun. Dia menegaskan, langkah penghentian perkara dilihat dari hasil penyelidikan.

“Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyilidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa, dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

19 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

19 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

19 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

20 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

20 jam ago