Categories: Nasional

Dewas: Penghentian Perkara Bukan Hal Baru di KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, penghentian perkara pada tahap penyelidikan merupakan hal biasa di lembaga antirasuah. Itu terkait 36 perkara korupsi yang dihentikan karena tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Itu (kasus) sudah dari tahun 2008, 2012 2013, itu kan kalau memang kemungkinan sudah tidak ditemukan lagi ya harus dihentikan, internal saja itu. Kecuali SP3 itu penyidikan, ini penyelidikan beda,” kata Tumpak ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Mantan pimpinan KPK ini pun menyebut, jika nantinya ditemukan bukti baru lembaga antirasuah dipastikan akan menindaklanjutinya. Dia menyebut, merupakan hal biasa kasus yang dihentikan pada tingkat penyelidikan.

“Itu biasa saja, karena penyelidikan banyak sekali, kalau memang tidak ada alat bukti lain kita setop, kecuali nanti ditemukan lagi alat bukti lain bisa dikerjakan lagi,” jelas Tumpak.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal polemik penghentian 36 perkara korupsi dalam tahap penyelidikan. Polisi jenderal bintang tiga ini mengklaim, 36 perkara yang dihentikan itu bisa dibuka kembali jika ditemukan alat bukti baru.

“Kalau ada bukti baru, bisa dong,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Firli pun mengklaim, penghentian 36 perkara tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Firli  memastikan, penghentian kasus di lembaga antirasuah bukan sesuatu hal yang aneh.

“Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai. Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan, jumlah ditahap penyelidikan ada 366 (kasus), ditahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua,” ucap Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun menegaskan, penghentian 36 perkara korupsi tidak atas intervensi oleh pihak manapun. Dia menegaskan, langkah penghentian perkara dilihat dari hasil penyelidikan.

“Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyilidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa, dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

14 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

15 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

15 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

15 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

15 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

16 jam ago