JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan ke pengadilan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar belum memastikan kapan waktu praperadilan diajukan. Saat ini, kata dia masih mempertimbangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Praperadilan yang megamendung kita ajukan segera,” ujar Aziz saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (25/12/2020).
Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor sejak 17 Desember 2020. Selain di Megamendung, tokoh FPI itu juga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Saat ini Riziq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu Bareskrim telah meyampaikan megambil alih semua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…