Categories: Nasional

Istana Minta Firli Bahuri Mundur dari Struktural Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri diminta mundur dari struktural Polri. Selain itu, dua anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT, perlu mundur dari jabatannya.

“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Dini menyampaikan, Pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Karena dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.

Termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di kepolisian. Menurutnya harus nonaktif. Kini Firli masih tercatat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” tegasnya.

Menjawab desakan ini, Firli mengklaim kini sudah tidak lagi mempunyai jabatan di institusi Polri. “Saya sudah tidak punya jabatan apapun di Polri, terakhir jabatan saya sebagai Kabaharkam Polri dan sudah diserahterimakan pada 19  Desember 2019 kepada Ijen Pol Agus Andriyanto,” kata Firli kepada JawaPos.com.

Padahal, sebelum dilantik sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2023 pada Jumat (20/12) Firli dimutasi dari Kabaharkam untuk menduduki posisi Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Kendati demikian, Firli mengaku dirinya akan fokus menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK jilid V. “Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja,” tegasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus

Share
Published by

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago