Industri Rokok Anjlok, Desak Pemerintah Tunda Revisi PP 109/2012
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kemenkes sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tapi dengan sejumlah alasan, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah menunda pembahasan revisi itu.
Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie menyadari bahwa produk tembakau seperti rokok merupakan produk yang memiliki risiko. Untuk itu mereka selalu berkoordinasi dan menghormati upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok. “Namun selayaknya dalam mencari solusi yang adil dan berimbang,” katanya di Jakarta, Selasa (24/12).
Menurutnya pemerintah sebaiknya juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok industri hasil tembakau (IHT). Untuk itu pembahasan revisi PP 109/2012 melibatkan dan menampung masukan para pemangku kepentingan IHT, termasuk dari para pelaku industri.
Untuk itu Moeftie berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan proses revisi PP itu. Dia juga menegaskan ke depan sebaiknya pemerintah atau Kemenkes membuka pintu disekusi dengan industri rokok atau hasil tembakau untuk menghasilkan solusi yang tepat untuk seluruh pihak.
Di antara isu mencuat dalam pembahasan revisi PP itu adalah porsi gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok diperluas. Saat ini 40 persen, bakal dinaikkan jadi 90 persen luas kemasan rokok. Kemudian dilarang menggunakan bahan tambahan, pelakarangan iklan di sejumlah media, serta isu-isu strategis lainnya.
Tujuan pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 itu di antaranya adalah menekan angka prevalensi perokok, khususnya perokok di kalangan anak-anak atau remaja. Moeftie menuturkan pihaknya juga aktif melakukan edukasi kepada peritel atau toko-toko supaya tidak menjual rokok kepada anak-anak.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, industri hasil tembakau atau rokok sedang anjlok. Diantaranya adalah saat ini tersisa sekitar 700 pabrik skala kecil, menengah, dan tinggi di Indonesia. Bandingkan dengan periode 2007 lalu yang mencapai 4.000-an pabrik.
Akibat berkuranganya jumlah pabrik itu, juga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). sejak 2014 lalu tercatat 90 ribu tenaga kerja pabrik tembakau telah menjadi korban PHK. Kondisi ini kontrak dengan kontribusi cukai rokok yang cukup besar. Catatan tahun lalu menyebutkan kontribusi cukai rokok mencapai Rp 153 triliun atau 95,8 persen pemasukan cukai nasional.(jpg)
Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.
IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…
Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.
Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…
RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…
Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…