JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Operasi senyap ini pun dibenarkan oleh Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango.
"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Edhy diamankan oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 01.23 WIB.
"Tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta (Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Ghufron mengakui Edhy diamankan KPK karena diduga melakukan korupsi terkait ekspor benih lobster atau benur.
"Benar KPK tangkap, terkait ekspor benur," lanjut Ghufron.
Edhy diamankan bersama istrinya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta. Politikus Gerindra itu baru tiba dari Amerika Serikat.
"Begitu tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan pesawat dari Jepang, Eddy beserta istri dan beberapa rombongan yang ikut ke Amerika langsung ditangkap KPK dan dibawa ke gedung KPK," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Operasi senyap itu diduga dipimpin oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Saat ini, Edhy dan sejumlah pihak tengah dalam pemeriksaan di Gedung KPK.
"Sesampai di KPK langsung diperiksa. Di dalam gedung KPK sendiri terlihat ada Novel Baswedan penyidik senior KPK salah satu yang memimpin kegiatan itu," pungkasnya.(jpg)
Editor: Arif Oktafian/Eka G Putra
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…