Categories: Nasional

Putri Politikus PDIP Diduga Terlibat Kasus Impor Bawang Putih

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Putri mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra, Made Ayu Ratih disebut turut terlibat dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan impor bawang putih 2019. Keterlibatan itu diungkapkan oleh orang kepercayaan politikus PDIP, Mirawati Basri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Takdir Suhan menanyakan hubungan Made Ayu Ratih dengan Mirawati Basri. Saat itu, Basri mengaku telah meminta Ayu untuk menjadi asiten ayahnya, I Nyoman serta dirinya.

"Saya minta Ayu untuk bisa dampingi ayahnya menjadi asisten, atau menjadi asisten saya. Karena bahasa Inggrisnya bagus," kata Mirawati, Senin (25/11).

Menanggapi pernyataan tersebut, Takdir menanyakan adanya komunikasi Mirawati dengan putri I Nyoman Dharmantra terkait pengurusan impor bawang putih.

"Saya sampaikan (pengurusan suap bawang putih) ke Ayu. Ini ada pengurusan kuota bawang putih 20.000 ton dikali Rp 2 ribu. Dan nanti kalau ada sisa biayanya, kemudian nanti akan dibagi-bagi bersama-sama," ungkap Mirawati.

Untuk meyakini kebenaran pernyataan Mirawati kepada majelis hakim, Takdir mengonfirmasi keterangan orang kepercayaan I Nyoman itu yang tertera dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP itu, Mirawati mengatakan, peran Made Ayu Ratih itu ialah untuk menjembatani dan menyampaikan komunikasi dirinya kepada I Nyoman terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, Ayu juga merupakan asisten I Nyoman.

"Iya benar," tandas Mirawati.

Mirawati merupakan tersangka dalam kasus ini. Dalam sidang itu, dia bersaksi untuk tiga terdakwa yakni pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Ketiganya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra. Uang tersebut diberikan guna mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Sebagai pihak yang diduga penyuap, Afung, Dody dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawaos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

8 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

11 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

13 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago