Categories: Nasional

Putri Politikus PDIP Diduga Terlibat Kasus Impor Bawang Putih

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Putri mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra, Made Ayu Ratih disebut turut terlibat dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan impor bawang putih 2019. Keterlibatan itu diungkapkan oleh orang kepercayaan politikus PDIP, Mirawati Basri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Takdir Suhan menanyakan hubungan Made Ayu Ratih dengan Mirawati Basri. Saat itu, Basri mengaku telah meminta Ayu untuk menjadi asiten ayahnya, I Nyoman serta dirinya.

"Saya minta Ayu untuk bisa dampingi ayahnya menjadi asisten, atau menjadi asisten saya. Karena bahasa Inggrisnya bagus," kata Mirawati, Senin (25/11).

Menanggapi pernyataan tersebut, Takdir menanyakan adanya komunikasi Mirawati dengan putri I Nyoman Dharmantra terkait pengurusan impor bawang putih.

"Saya sampaikan (pengurusan suap bawang putih) ke Ayu. Ini ada pengurusan kuota bawang putih 20.000 ton dikali Rp 2 ribu. Dan nanti kalau ada sisa biayanya, kemudian nanti akan dibagi-bagi bersama-sama," ungkap Mirawati.

Untuk meyakini kebenaran pernyataan Mirawati kepada majelis hakim, Takdir mengonfirmasi keterangan orang kepercayaan I Nyoman itu yang tertera dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP itu, Mirawati mengatakan, peran Made Ayu Ratih itu ialah untuk menjembatani dan menyampaikan komunikasi dirinya kepada I Nyoman terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, Ayu juga merupakan asisten I Nyoman.

"Iya benar," tandas Mirawati.

Mirawati merupakan tersangka dalam kasus ini. Dalam sidang itu, dia bersaksi untuk tiga terdakwa yakni pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Ketiganya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra. Uang tersebut diberikan guna mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Sebagai pihak yang diduga penyuap, Afung, Dody dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawaos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

9 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

9 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

11 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

12 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

12 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

12 jam ago