Pengguna skuter listrik melintasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (14/11). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan sejumlah kriteria dan standar penggunaan skuter listrik (e-scooter). Syarat bagi pengendara skuter listrik minimal 17 tahun, serta harus dilengkapi dengan alat keselamatan saat berkendara.
"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Ahad (24/11).
Tak hanya itu, nantinya polisi juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan mulai Senin (25/11). Pelanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.
"Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," ucap Yusri.
Selain itu, sambung Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. "Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," imbuh Yusri.
Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Ahad (10/11) lalu. Akibatnya dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…
Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…