Site icon Riau Pos

Dugaan Korupsi Setdakab Kuansing, Eksepsi Ditolak, JPU Siap Hadirkan Semua Saksi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam sidang putusan sela, Jumat (25/9/2020), menolak seluruh eksepsi para terdakwa dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.

Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya.

"Dalam sidang putusan sela tadi, Pak Hakim Ketua Faisal SH MH, menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Memerintahkan kami sebagai JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan," kata Kejari Kuansing, Hadiman SH MH di Teluk Kuantan.

Dalam perkara ini, ada lima orang terdakwa. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing H Muharlius. Ia selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

Dengan telah ditolaknya eksepsi para terdakwa tersebut, majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi pada pekan depan.

"Sidang nantinya digelar dua kali dalam sepekan. Setiap hari Kamis dan Jumat," ujarnya.

Hadiman menegaskan, pihaknya siap menghadirkan seluruh saksi dipersidangan. Yang mana, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi sebanyak 57 orang, termasuk tiga orang ahli.

"Intinya kami siap menghadirkan seluruh saksi dipersidangan. Rencana, saksi kita hadirkan langsung ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," terangnya, yang merupakan Ketua Tim JPU.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

Exit mobile version