Site icon Riau Pos

Turun ke Level 3, PTM di Dumai Kembali Dibuka

turun-ke-level-3-ptm-di-dumai-kembali-dibuka

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai akan kembali memberlakukan sekolah tatap muka dan berupaya memulihkan ekonomi secara keseluruhan paska Dumai kembali dinyatakan level 3 Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, Kota Dumai turun ke level 3, berlaku mulai hari ini tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kota Dumai melalui Satgas Covid-19 Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 bagi sektor Pendidikan, pelaku usaha  dan kegiatan kemasyarakatan di Kota Dumai.

Surat Edaran berlaku terhitung mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. "Dengan telah diturunkannya PPKM level 4 menjadi level 3, maka  pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Wali Kota Dumai, H Paisal.

Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, sementara PAUD 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Dalam surat edaran tersebut, selain pendidikan dalan surat edaran tersebut disebutkan untuk  pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar buah, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan mengatur jarak dengan jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB,” tambahnya. Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang dan besar dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50 persen atau 2 orang per meja dan diutamakan makanan/minuman untuk dibawa pulang delivery/take away/dibungkus dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sektor jasa hiburan, wisata dan area publik, kegiatan usaha tempat hiburan berupa gelanggang permainan atau permainan ketangkasan, karaoke, permainan anak, warnet, panti pijat refleksi dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas 50 persen, jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Bagi pengunjung dan pelaku usaha diutamakan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 23.00 WIB.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan lainnya diizinkan dilaksanakan 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan di tempat, nasi kotak dibawa pulang serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan tatap muka dan kegiatan sejenisnya dapat dilaksanakan 50 persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan-kegiatan lainnya yang belum diatur dalam edaran ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021. "Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama. Satgas Covid-19 Kota Dumai segera mensosialisasikan Surat Edaran ini," sebut wali kota.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Exit mobile version