Categories: Nasional

Amien Rais Cabut Gugatan UU Corona di MK, Ini Alasannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mencabut gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat pencabutan gugatan ini telah diajukan sejak 19 Agustus lalu dan diklarifikasi oleh hakim MK dalam sidang, Senin (24/8/2020) siang. Dikutip dari situs resmi MK, Ketua Panel Hakim Aswanto mengklarifikasi surat pencabutan tersebut.

"Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan," ujar Aswanto.

Kuasa hukum Amien yang hadir di persidangan, Arifudin, menyatakan pencabutan gugatan itu telah disepakati oleh seluruh kuasa hukum.

Hakim kemudian akan membahas surat pencabutan tersebut dalam rapat permusyawaran hakim. Hasil dari rapat tersebut nantinya akan diputuskan dalam sidang penetapan apakah dikabulkan atau tidak.

Saat dikonfirmasi, tim kuasa hukum Amien, Ahmad Yani, mengatakan, pencabutan gugatan dilakukan terkait alasan teknis dari pemohon. Menurut Yani, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan setelah memperbaiki susunan para pemohon.

"Itu dicabut karena beberapa hal teknis saja. Pemohonnya kan ada yang mau mundur, banyak dari ormas-ormas juga itu mau buat gugatan sendiri, tim kuasa hukum juga kan banyak ada yang mau mundur," kata Yani saat dihubungi.

Yani menegaskan Amien dan pemohon lain, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin akan tetap menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Substansi gugatan yang diajukan pun tak berubah.

"Jadi tetap akan diajukan dalam waktu dekat. Ini perbaikan saja. Daripada nanti dilanjutkan, sudah telanjur periksa saksi dan sebagainya," ujarnya.

Amien Rais mengajukan gugatan UU tersebut ke MK pada awal Juli lalu. Amien menggugat bersama Din Syamsuddin, guru besar ekonomi UI Sri Edi Swasono, dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Dalam gugatannya, Amien dkk menggugat secara formal dan materiil. Dari segi formal, Amien dkk menilai UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, saat proses dari Perppu menjadi UU.

Sementara dari segi materiil, Amien dkk menggugat Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27, dan Pasal 28. Pasal dalam beleid tersebut dianggap melanggar ketentuan konstitusi.

Sumber: CNN/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

3 jam ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

3 jam ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

4 jam ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

4 jam ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

4 jam ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

4 jam ago