Categories: Nasional

Diduga Ada Capim Terima Gratifikasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V menyisakan persoalan serius, yaitu masih adanya nama-nama yang diduga memiliki jejak rekam kurang baik. Bahkan, berdasar catatan KPK, beberapa di antara 20 capim itu diduga pernah menerima gratifikasi dan menghambat kinerja KPK.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, catatan jejak rekam tersebut sejatinya sudah disampaikan kepada panitia seleksi (pansel) capim KPK. Selain dugaan penerimaan gratifikasi dan menghalangi kinerja KPK, Febri juga menyebut beberapa nama capim yang diduga tidak patuh LHKPN serta diduga melanggar etik saat bekerja di KPK..

KPK belum menyebut siapa saja capim yang diduga bermasalah tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui dugaan penerimaan gratifikasi itu tentu mengarah pada capim yang berstatus penyelenggara negara. "Saya nggak mau masuk ke person-nya. Yang jelas kalau dia bukan penyelenggara negara ya dia bukan kategori gratifikasi," ujarnya di Jakarta, kemarin (24/8).

Apakah dugaan penerimaan gratifikasi itu mengarah kepada capim yang berasal dari polisi, jaksa, hakim dan PNS lain? Saut tidak mau menjawab detail. Menurut dia, catatan itu sudah diberikan kepada pansel. Sehingga menjadi ranah pansel. "Saya nggak mau spesifik. Yang penting apa yang kami beri sudah diberikan ke pansel," ujarnya.

Apakah dugaan gratifikasi itu akan ditindaklanjuti KPK? Saut menjawab diplomatis. Dia menyebut semuanya bergantung pada kompetensi penerimaan gratifikasi itu. "Yang jelas penyelenggara negara kan harus melaporkan (gratifikasi), tapi sejauh ini dia mungkin belum kategori penyelenggara negara kan bisa juga," kilahnya.

Saut menyebut sebagian catatan KPK yang diberikan kepada pansel sejatinya sudah diketahui publik. Dan dia meyakini lambat laun catatan itu juga akan muncul ke publik. "Intinya semua publik sudah tahu kecuali ada beberapa yang kita nggak boleh ungkap diantaranya. Kalau kita katakan temuan PPATK kan nggak boleh kasi tahu ke publik," imbuh dia.

Secara umum, Saut menyebut catatan itu sudah diserahkan ke pansel sebagai pertimbangan untuk memilih 20 nama yang telah diumumkan pada Jumat (23/8). Terkait nama yang diloloskan meski berlatarbelakang kurang baik, Saut menyebut itu hak prerogatif pansel. "Pansel saja yang mutuskan, mereka yang paham," ujar dia.

Menanggapi temuan yang disampaikan jubir KPK, anggota pansel capim Hendardi mengatakan, pihaknya sudah menerima catatan tersebut. Bahkan, bukan hanya KPK, tapi juga temuan dari lembaga lainnya yang bekerja sama. (tyo/far/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

58 PPPK Kominfo Kuansing Resmi Bertugas, SPMT Diserahkan

Sebanyak 58 PPPK menerima SPMT dari Kadis Kominfo Kuansing. Mereka diminta menjunjung disiplin dan segera…

15 jam ago

LCC Duri Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026, Turunkan 25 Peserta ke Pekanbaru

Komunitas ibu-ibu LCC Duri siap meramaikan Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru dengan mengutus…

15 jam ago

PKL Kembali Marak, Satpol PP Pekanbaru Akan Perketat Pengawasan

PKL kembali marak berjualan di kawasan terlarang sekitar Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Satpol PP berjanji…

15 jam ago

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wawako Targetkan 104 Dapur Aktif

Program Makan Bergizi Gratis kembali dimulai di Pekanbaru. Pemko menargetkan 104 dapur aktif untuk melayani…

16 jam ago

Pemkab Rohil Siapkan Lahan, Program Sekolah Garuda Kian Matang

Pemkab Rohil mematangkan persiapan pengajuan Sekolah Garuda dengan menyiapkan lahan dan proposal untuk bersaing mendapatkan…

16 jam ago

Honorer Dilarang Direkrut, Bupati Siak Fokus Tuntaskan Status Lama

Bupati Siak melarang kepala OPD merekrut honorer baru dan fokus menyelesaikan status ribuan honorer non-database…

17 jam ago