Categories: Nasional

Tindak Lanjuti Rancangan Perubahan Peraturan DPRD

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan keberadaan panitia khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan perubahan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), kode etik serta tata cara beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohil.

Hal itu dilaksanakan pada saat rapat paripurna dengan agenda pengumuman pansus perubahan tersebut di Bagansiapiapi, baru-baru ini. Diketahui terdapat dua tingkat pembahasan atau pembicaraan menyikapi hal tersebut yakni tingkat satu dan tingkat dua.

"Pembicaraan tingkat satu terkait dengan penjelasan rancangan peraturan DPRD, pembentukan perlengkapan seperti pimpinan, keanggotaan pansus, pembahasan materi rancangan peraturan DPRD," kata Ketua DPRD Rohil Maston.

Ia menambahkan, pembentukan pansus melalui paripurna yang digelar. Selanjutnya untuk pembicaraan tingkat dua dengan adanya komparasi, melibatkan ahli terkait dan sebagainya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah menambahkan sesuai dengan pengumuman SK DPRD tentang Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tatib, Kode Etik dan Tata Cara Beracara BK DPRD Rohil maka tugas pansus meliputi pembahasan terhadap rancangan yang dimaksud, melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan rapat kerja dengan bupati diwakili kepada OPD terkait. Melaksanakan konsultasi terkait masalah yang dibahas baik dengan pemerintah propinsi maupun pusat.

"Melaporkan hasil kegiatan pembahasan ke pimpinan DPRD," katanya. Sedangkan masa kerja pansus paling lama tiga bulan, selain itu pansus dalam melaksanakan tugas dibantu staf sekda maupun tim ahli atau pakar.

Pansus I yang membahas tentang Perubahan Tatib terdiri atas Hj Rusmanita, Maria Tambunan, Darwis Syam, Dodi Sahputra, Hj Sunirah, Imam Suroso, Amansyah, Zulkifli, Firdaus, Muzardin.

Sedangkan Pansus II, terkait dengan kode etik dan tata cara terdiri dari Krismanto, Risben Nduwari Tambun Saribu, Aswin, Sudirman, Nazarudin, Elfarinda, Budi Santoso, Hermawan, Ucok Mukhtar dan Syahrin Usman.

Untuk selanjutnya rancangan peraturan DPRD  dibahas intensif secara internal pansus maupun bersama dengan unsur lainnya.(adv)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

2 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

2 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

2 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

2 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

12 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

14 jam ago