Categories: Nasional

MPR Siapkan Pokok-Pokok Amendemen Terbatas

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengungkapkan MPR telah menyiapkan pokok-pokok amendemen terbatas terkait haluan negara. Saat ini draf pokok-pokok amendemen terbatas terkait haluan negara ini sudah diserahkan ke masing-masing fraksi untuk disempurnakan. Pokok-pokok amendemen terbatas ini akan dibawa dalam Sidang Akhir Masa Jabatan pada 27 September 2019.

“Badan Pengkajian di bawah Pak Mangindaan dan Pak Hidayat sudah menyiapkan pokok-pokok amendemen terbatas haluan negara. Drafnya sudah jadi. Ini akan disempurnakan. Sekarang sudah dibagi ke masing-masing fraksi,” kata Zulkifli Hasan usai Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD di MPR, di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Zulkifli menjelaskan fraksi-fraksi di MPR sudah menyepakati tentang perlunya amendemen terbatas UUD. Bahkan untuk menyiapkan amendemen terbatas, MPR sudah membentuk PAH I dan PAH II. Namun, kesibukan pemilu dan lain-lain membuat persiapan amendemen itu terhenti. Sementara masa jabatan anggota MPR saat ini akan berakhir sekitar dua bulan lagi.

“Dalam aturan sudah tidak mungkin lagi dalam waktu dua bulan kita mengadakan amendemen UUD,” katanya.

Karena itu, lanjut Zulkifli, Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan pokok-pokok amendemen terbatas terkait haluan negara. Draf pokok-pokok amandemen terbatas ini sudah diserahkan ke masing-masing fraksi untuk disempurnakan. Perbaikan draf pokok-pokok amendemen terbatas itu akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada 28 Agustus 2019.

“MPR sudah menghasilkan karya, yaitu pokok-pokok pikiran perlunya amendemen terbatas,” ujarnya.

Selain pokok-pokok pikiran perlunya amendemen terbatas, Rapat Gabungan juga menyepakati untuk perubahan Tata Tertib MPR. Tata Tertib MPR perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan UU MD3 terkait jumlah pimpinan MPR.

“Perubahan Tatib ini karena sesuai UU MD3, pimpinan MPR kembali seperti sebelumnya. Tidak delapan orang seperti sekarang ini, tetapi kembali menjadi lima orang yaitu satu ketua dan empat wakil ketua,” jelasnya.

Untuk melakukan perubahan Tata Tertib MPR itu, Zulkifli menambahkan, Badan Pengkajian MPR akan menyiapkan perubahan Tata Tertib MPR.

“Mudah-mudahan nanti pada tanggal 28 Agustus 2019 pada saat Rapat Gabungan, Tata Tertib yang baru ini bisa disepakati. Sehingga MPR mendatang sudah mempunyai Tata Tertib yang baru sesuai dengan UU MD3,” paparnya.

“Kita menyiapkan aturan untuk pemilihan pimpinan MPR. Pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Dalam konsep Tata Tertib yang ada, kalau ada dua paket dalam pemilihan pimpinan MPR maka ada dua wakil dari DPD, yaitu masing-masing satu orang di setiap paket pimpinan MPR. Ini rancangan yang ada sekarang. Nanti masih bisa disesuaikan,” pungkasnya.(adv)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabrakan Maut di Tol Permai KM 46, Lima Penumpang Tewas dan Lima Luka-Luka

Kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-Dumai KM 46 Siak menewaskan lima orang. Polisi menduga pengemudi minibus…

11 jam ago

432 Jemaah Haji Kampar Tiba di Tanah Air, Ahmad Yuzar Sambut Langsung di Debarkasi Batam

432 jemaah haji Kampar Kloter 05 BTH tiba di Tanah Air dan disambut langsung Bupati…

11 jam ago

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

3 hari ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

3 hari ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

3 hari ago