Categories: Nasional

Kejaksaan Potensial Tidak Ajukan Kasasi Pinangki

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kendati banyak desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengajukan kasasi atas putusan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, masih ada potensi Kejari Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan banding yang memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas putusan banding tersebut. Hal itu dikarenakan masih ada waktu selama 14 hari setelah salinan putusan banding diterima Kejari Jakarta Pusat Senin (21/6).  "Masih ada waktu," paparnya.

Karena itu, tim Kejari Jakarta Pusat akan mempelajari isi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi tersebut. Tentunya, akan berdasar tuntutan dan memori banding JPI.

"Kami pelajari mengacu ke keduanya," paparnya, kemarin.

Pada bagian lain, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menuturkan, dalam konteks proses peradilan, putusan pengadilan negeri dengan hukuman sepuluh tahun penjara untuk Jaksa Pinangki harusnya diapresiasi. Namun begitu, putusan Pengadilan Tinggi dengan empat tahun penjara juga harus dihormati.  "Perbedaan putusan itu wajar terjadi, walau publik memiliki catatan untuk putusan Pengadilan Tinggi," terangnya.

Terdakwa dan JPU sama-sama memiliki hak. Terdakwa banding karena dianggap kurang putusannya dan jaksa juga bisa mengambil jalan yang sama.  "Tapi bila dilihat benang merahnya, putusan Pengadilan Tinggi ini mengabulkan tuntutan di tingkat sebelumnya, empat tahun penjara," ujarnya.

Karena itu, dalam putusan ini perlu melihat secara utuh. Dia mengatakan, putusan banding tersebut sesuai dengan tuntutan. Apalagi, dalam standar pedoman kapan dilakukan banding dan kasasi itu saat hukuman kurang dari 2/3 tuntutan.

"Dalam hal ini tuntutannya sudah dipenuhi, tidak kurang. Berbeda kalau tuntutannya tidak dipenuhi atau kurang dari 2/3," jelasnya.

Dia menjelaskan,  ada juga pandangan publik khawatir terhadap adanya sesuatu. Padahal, peradilan ini tidak dikuasai hanya oleh jaksa. Jaksa hanya penuntutan, ada hakim juga dalam peradilan tersebut.

"Ini untuk menghindari intervensi atau pengaruh mempengaruhi. Telah ada check and balance," jelasnya.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak merespons saat dihubungi oleh Jawa Pos (JPG). pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.(idr/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

2 menit ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

19 jam ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

20 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

20 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

21 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

21 jam ago