Categories: Nasional

Tidak Ada Pembatasan Medsos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memastikan tidak melakukan pembatasan akses media sosial (medsos) pada momen pengucapan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni mendatang. Pasalnya, arus massa medsos pascakasus 21-22 Mei dinilai sudah stabil.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, jumlah konten hoaks saat ini tidak terlampau mengkhawatirkan. Bahkan, saat momentum sidang MK pekan lalu, Kominfo mencatat angkanya masih stabil. Berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 1 Juni yang terpantau di empat platform paling populer, yakni Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube, jumlah hoaks menurun. Bahkan pada tiga hari terakhir, hanya ada di kisaran puluhan. Berbeda dengan situasi pada tanggal 21-22 Mei, di mana konten hoaks di empat platform itu mencapai ratusan.

“Kalau hoaks yang lain tiap hari juga ada, hoaks mengenai kesehatan lainnya,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Dengan fakta itu, Menkominfo menyebut pembatasan akses tidak diperlukan. Sebab, data yang menjadi basis pengambilan kebijakan tidak mendukung kebijakan tersebut.

“Kalau ini begini (stabil) apa yang dibatasi? Enggak usahlah,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana jika terjadi lonjakan pada momen putusan MK? Menteri kelahiran Bogor itu enggan berandai-andai. Sebab faktanya, kondisi lini masa medsos cukup baik. Dia juga menolak untuk memprediksi situasi di 27 Juni mendatang.

Namun, dia juga tidak membantah terkait adanya tindakan khusus jika suasana di luar kendali. Sebagai upaya antisipasi, pejabat negara harus menyiapkan beberapa planing tambahan dalam setiap kebijakan. Namun, dia enggan membeberkan.
“Antisipasi kami seperti sepakbola saja. Strategi apa iya dikasih tahu? Mau main sepakbola, eh kita tuh mau nyerangnya 4-3-3 atau 4-2-4,” selorohnya.

Sebaliknya, dia berharap semua pihak untuk mau bersama-sama menjaga suasana kondusif. Yakni dengan tidak menyebar informasi yang memicu kerusuhan. Sebab, ada konsekuensi hukum jika sengaja melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak masyarakat tertib dalam menghadapi putusan MK. Dia mengimbau masyarakat tidak perlu datang ke lokasi.

“Ditekan apapun MK kan nggak bisa. Imbauan saya janganlah (datanf, red), hormati proses hukum, yang paling penting lagi adalah beri kesempatan masyarakat hidup tenang,” ujarnya.(far/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

7 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

9 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

10 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago