Tidak Ada Pembatasan Medsos
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memastikan tidak melakukan pembatasan akses media sosial (medsos) pada momen pengucapan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni mendatang. Pasalnya, arus massa medsos pascakasus 21-22 Mei dinilai sudah stabil.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, jumlah konten hoaks saat ini tidak terlampau mengkhawatirkan. Bahkan, saat momentum sidang MK pekan lalu, Kominfo mencatat angkanya masih stabil. Berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 1 Juni yang terpantau di empat platform paling populer, yakni Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube, jumlah hoaks menurun. Bahkan pada tiga hari terakhir, hanya ada di kisaran puluhan. Berbeda dengan situasi pada tanggal 21-22 Mei, di mana konten hoaks di empat platform itu mencapai ratusan.
“Kalau hoaks yang lain tiap hari juga ada, hoaks mengenai kesehatan lainnya,†ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Dengan fakta itu, Menkominfo menyebut pembatasan akses tidak diperlukan. Sebab, data yang menjadi basis pengambilan kebijakan tidak mendukung kebijakan tersebut.
“Kalau ini begini (stabil) apa yang dibatasi? Enggak usahlah,†imbuhnya.
Lantas, bagaimana jika terjadi lonjakan pada momen putusan MK? Menteri kelahiran Bogor itu enggan berandai-andai. Sebab faktanya, kondisi lini masa medsos cukup baik. Dia juga menolak untuk memprediksi situasi di 27 Juni mendatang.
Namun, dia juga tidak membantah terkait adanya tindakan khusus jika suasana di luar kendali. Sebagai upaya antisipasi, pejabat negara harus menyiapkan beberapa planing tambahan dalam setiap kebijakan. Namun, dia enggan membeberkan.
“Antisipasi kami seperti sepakbola saja. Strategi apa iya dikasih tahu? Mau main sepakbola, eh kita tuh mau nyerangnya 4-3-3 atau 4-2-4,†selorohnya.
Sebaliknya, dia berharap semua pihak untuk mau bersama-sama menjaga suasana kondusif. Yakni dengan tidak menyebar informasi yang memicu kerusuhan. Sebab, ada konsekuensi hukum jika sengaja melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak masyarakat tertib dalam menghadapi putusan MK. Dia mengimbau masyarakat tidak perlu datang ke lokasi.
“Ditekan apapun MK kan nggak bisa. Imbauan saya janganlah (datanf, red), hormati proses hukum, yang paling penting lagi adalah beri kesempatan masyarakat hidup tenang,†ujarnya.(far/jpg)
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…