Categories: Nasional

Kades Dan Bendahara Desa Titi Akar Rupat Utara Ditahan Kejari Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Sukarto dan Bendahara Sugini, Selasa (24/5/2022) sore.

Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tajun 2019-2020 senilai Rp5 miliar lebih. Diungkapkan Kepala Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian SH, Rabu (25/5/2022).

"Ya, benar pada Selasa (24/5/2022), Kejari Bengkalis melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020," ujar Isman.

Isnan menambahkan, tersangka adalah Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini.

“Dan mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan," ujar Isnan. 

Dijelaskan Isnan, pada kurun waktu tahun 2019 dan tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp800 juta. Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Isnan.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Kios di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru Ludes Terbakar, Seorang Pedagang Alami Luka

Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…

18 jam ago

OMODA O4 EV Resmi Diperkenalkan di Indonesia, Bawa Teknologi AI dan Jarak Tempuh 553 Km

OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…

19 jam ago

Dalih Pengobatan Tradisional, Pria Lansia di Inhu Diduga Cabuli Pasien hingga Tiga Kali

Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…

19 jam ago

KPK Sita Mobil Mewah Istri Bupati Kuansing, Penyidikan Kasus Suap Terus Bergulir

KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…

20 jam ago

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Tol Bypass

Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…

20 jam ago

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

2 hari ago