Categories: Nasional

Kades Dan Bendahara Desa Titi Akar Rupat Utara Ditahan Kejari Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Sukarto dan Bendahara Sugini, Selasa (24/5/2022) sore.

Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tajun 2019-2020 senilai Rp5 miliar lebih. Diungkapkan Kepala Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian SH, Rabu (25/5/2022).

"Ya, benar pada Selasa (24/5/2022), Kejari Bengkalis melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020," ujar Isman.

Isnan menambahkan, tersangka adalah Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini.

“Dan mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan," ujar Isnan. 

Dijelaskan Isnan, pada kurun waktu tahun 2019 dan tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp800 juta. Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Isnan.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

5 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

5 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

5 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

5 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

6 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

17 jam ago