Categories: Nasional

Disnakbun Larang Hewan Ternak dari Luar

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengambil kebijakan melarang masuk hewan ternak berkaki empat dari luar daerah ke Kabupaten Rohul untuk sebulan ke depan.

Dibatasinya lalulintas ternak sapi, kerbau, domba, kambing, babi dan lainnya terutama daerah yang menjadi lokasi wabah penyakit mulut dan kaki (PMK)  terhitung Selasa (23/5) hingga sebulan ke depan dengan memastikan ternak yang keluar dan masuk ke Rohul tidak terjangkit penularan PMK pada ternak petani di Kabupaten Rohul.

Hal itu sehubungan dengan ditemukannya 5 (lima) ekor sapi milik petani di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul ditemukan positif terkena PMK, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Veteriner Bukit Tinggi yang diterima Disnakbun Rohul 20 Mei lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Disnakbun Rohul CH Agung Nugroho melalui Sekretaris Disnakbun Samsul Kamar kepada wartawan, Selasa (24/5) usai memimpin rakor penanganan penyebaran PMK ternak petani bertempat di aula Kantor Disnakbun Rohul.

Dalam rakor tersebut hadir Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas SPd, Kasat Binmas Polres Rohul AKP Hermawan SH, perwakilan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Rohul, Kabid  Perternakan Doni SpT, para kepala UPTD Disnakbun, perwakilan pedang ternak dan peternak di Rohul.

Menurutnya, Disnakbun meminta peternak dan semua stakeholder membantu menyosialisasikan kepada masyarakat terhadap PMK sekaligus tidak berbahaya bagi manusia hanya saja penularan penyakit ini cepat ke hewan ternak sehingga diperlukan penanganan khusus. "Disnakbun Rohul untuk sementara waktu melarang mendatangkan ternak dari luar daerah terutama daerah yang menjadi lokasi wabah PMK untuk sebulan ke depan," tegasnya.

Samsul menjelaskan, bagi peternak dan pengusaha ternak segera melaporkan jika hewan ternak mereka terpapar PMK untuk dilakukan penanganan medis.

"Disnakbun segera membentuk gugus tugas penanganan PMK yang beranggotakan dari instansi kepolisian, Satpol PP, Dishub dan lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, pemantauan ini bukan berarti melarang adanya transaksi ternak akan tetapi diharapkan sinergitas dari pengusaha ternak dan peternak di Rohul.(adv)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

7 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

8 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

9 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

10 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

11 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago