Categories: Nasional

Saksi Sebut Pernah Serahkan Uang Rp400 Juta ke Yan PranaÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (24/5). Sidang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan kawan-kawan menghadirkan 7 saksi. Yakni Devi Susanto selaku staf penerima barang di Bappeda Siak, Erita sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Bappeda Siak. Berikutnya Hendri Budiman (pihak ketiga), Nurmaneli sebagai honorer di Bappeda Siak. Selanjutnya, Ramli (pihak ketiga) dan Rieke selaku honorer. Namun, ada satu saksi yang tidak bisa hadir yaitu, Said Khairuddin selaku pemilik toko (pihak ketiga).

Dalam keterangannya, saksi Erita mengakui pernah memberikan uang kepada Yan Prana sebagai kepala Bappeda Siak atau selaku Pengguna Anggaran (PA) di ruang kerja terdakwa. Uang yang diserahkannya tersebut berasal dari selisih harga anggaran atas kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) lebih kurang Rp400 juta.

"Begitu ada selisih harga (berlebih) dari kuitansi kosong yang dibuat, uangnya langsung saya serahkan ke Pak Yan Prana di ruang kerjanya. Saya tidak ingat pasti berapa totalnya, tapi kira-kira kalau ditotalkan ada sekitar Rp400 juta," ujar Erita dalam keterangannya. 

Dijelaskannya, kuitansi kosong tersebut digunakan untuk pembelian ATK yang tidak dianggarkan dalam mata anggaran, tetapi dibeli karena diperlukan. Di dalam kuitansi kosong itu akan muncul selisih harga dari sisa belanja.

"Setiap ada pencairan dari selisih harga pembelian ATK itu, uangnya saya serahkan kepada Yan Prana selaku PA atau Kepala Bappeda," sebutnya. 

Dalam persidangan, Yan Prana membantah keterangan Erita. 

"Saksi Erita tidak pernah menyerahkan uang kepada saya. Namun yang saya katakan adalah ketika saya ada  tamu, saya menyampaikan kepada Erita tolong dibantu," ucap Yan Prana.

Namun, Erita tetap pada keterangannya yang disampaikan kepada majelis hakim atau sesuai dalam BAP yang mengatakan bahwa ia telah menyerahkan uang kepada Yan Prana setiap ada pencairan selisih harga pembelian ATK. 

"Saya bersumpah yang mulia. Setiap ada pencairan uang dari selisih harga pembelian ATK itu saya serahkan uangnya kepada Yan Prana," tegasnya.

Sementara itu, Devi Susanto selaku staf penerima barang di Bappeda Siak mengungkapkan dalam keterangannya pernah melakukan perjalanan dinas dan dipotong 10 persen yang diberi tahukan oleh bendahara. Selain itu juga proses penerimaan ATK yang disampaikan PPTK kepada dirinya tidak sesuai dengan yang dibuat diberita acara.  "Saya tidak tahu siapa yang membuatnya. Barang yang diterima dengan berita acara yang dibuat tidak sesuai. Saya tidak berani komplin karena atasan saya," terang Devi Susanto. 

Setelah mendengarkan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi tersebut, Hakim Ketua Lilin Herlina memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.(dof)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

4 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

5 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

5 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

5 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

5 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

8 jam ago